Beda Jamak, Qashar, dan Qodho dalam Sholat Fardhu

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2024 08:00 WIB
Sudah tahu apa beda jamak, qashar, dan qodho dalam menjalankan sholat fardhu? Berikut perbedaan niat, tata cara, hingga syarat yang memperbolehkannya.
Ilustrasi. Beda jamak, qashar, dan qodho dalam menjalankan sholat fardhu. (iStockphoto/ozgurdonmaz)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Tahukah kamu apa beda jamak, qashar, dan qodho? Sekilas ketiganya mungkin dianggap sama karena merupakan bentuk rukhsah atau keringanan dalam menjalankan sholat fardhu.

Namun, jika dipelajari lebih lanjut kita akan mengetahui perbedaannya secara jelas, mulai dari cara, niat, hingga syarat ketentuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Perbedaan sholat jamak, qashar, dan qodho

Jamak, qashar, dan qodho berlaku khusus untuk sholat fardhu (wajib) karena ibadah ini tidak boleh ditinggalkan kecuali dalam keadaan yang benar-benar darurat.

Akan tetapi, Islam memberi keringanan berupa jamak, qashar, dan qadha untuk memastikan bahwa sholat fardhu tetap dilaksanakan.

Berikut perbedaan jamak, qashar, dan qodho.

1. Sholat jamak

Sholat jamak atau menjamak sholat adalah menggabungkan dua sholat wajib yang dikerjakan dalam satu waktu. Sholat yang boleh dijamak adalah dzuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya. Selain dua waktu sholat tersebut muslim tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat jamak.

Berdasarkan waktu pelaksanaanya sholat jamak dibagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim (awal waktu), dan jamak takhir (akhir waktu).

Jamak takdim adalah mengerjakan dua sholat di waktu yang pertama, misal shalat dzuhur dengan shalat ashar dilakukan pada pada waktu dzuhur.

Sebaliknya, jamak takhir adalah mengerjakan dua sholat di waktu yang kedua, misal shalat dzuhur dengan shalat ashar dilakukan pada pada waktu ashar.


Niat dan tata cara melaksanakan sholat jamak

Jamak taqdim: dimulai dengan membaca niat sholat jamak, kemudian lakukan sholat dzuhur 4 rakaat seperti biasanya. Setelah salam, langsung berdiri lagi untuk melanjutkan sholat ashar 4 rakaat.

Niat sholat jamak takdim dzuhur dengan ashar.

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat shalat fardhu dzuhur empat rakaat dijamak bersama ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala".


Jamak takhir: setelah tiba waktu ashar, melaksanakan sholat dzuhur 4 rakaat terlebih dahulu dengan membaca niat sholat jamak, selesai salam kemudian dilanjutkan dengan sholat ashar 4 rakaat.


Niat sholat jamak takhir dzuhur dengan ashar.

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat shalat fardhu dzuhur empat rakaat dijamak bersama ashar dengan jamak takhir karena Allah Taala".


Syarat diperbolehkannya jamak

Melakukan sholat jamak hanya boleh dilakukan ketika berada pada kondisi berikut.

  • Perjalanan jauh (musafir), seseorang dalam perjalanan minimal dengan jarak tempuh sekitar 85 km atau lebih.
  • Bukan perjalanan untuk maksiat.
  • Dalam keadaan darurat atau mendesak. Merujuk buku Panduan Sholat Rasulullah 2, situasi yang diperbolehkan sholat jamak di antaranya yaitu sakit, hujan lebat, lemah atau keadaan darurat lainnya.


2. Sholat qashar

Sholat qashar adalah sholat yang diringkas jumlah rakaatnya yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat. Sholat yang boleh diqashar adalah sholat yang terdiri dari 4 rakaat seperti dzuhur, ashar, dan isya.

Niat dan tata cara melaksanakan sholat qashar

Cara melaksanakan sholat qashar sama seperti melaksanakan sholat wajib, yang membedakan hanya pada niat dan jumlah rakaatnya yang diringkas menjadi dua rakaat.

Membaca niat qashar dilakukan saat keadaan takbirotul ikhrom. Berikut qashar dzuhur.

أُصَلِّي فَرْضَ الظَّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِللَّهِ تَعَالَى

"uşolli fardo zuhri rok'ataini qoşronlillahi ta'ala"

Artinya: "Saya niat sholat wajib dzuhur dua rakaat qashar karena Allah ta'ala."


Syarat diperbolehkannya qashar

Seperti sholat jamak, jika ingin melakukan sholat qashar ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dikutip dari buku Fasholatan Lengkap, berikut syaratnya.

  • Harus dilakukan ketika dalam perjalanan, dengan jarak tempuh sekitar 85 km atau lebih.
  • Tujuan perjalanan harus jelas, bukan untuk perjalanan maksiat atau minggat.
  • Masih dalam keadaan bepergian sampai selesai sholat, jika sudah tidak dalam perjalanan, maka sholatnya harus disempurnakan empat rakaat.
  • Tidak boleh makmum dengan orang yang tidak qashar.


3. Sholat qodho

Sholat qodho adalah melaksanakan sholat di luar waktu yang telah ditentukan atau mengganti sholat yang tidak sengaja ditinggalkan, baik itu karena lupa atau ketiduran.

Niat dan tata cara melaksanakan qodho

Jika seseorang tertidur atau lupa sholat, dia harus segera melaksanakan sholat tersebut begitu dia bangun atau teringat.

Selain itu, melaksanakan sholat qodho sebaiknya dilakukan secara urut sesuai urutan waktu sholat yang tertinggal.

Cara melaksanakan sholat qodho sama seperti melakukan sholat pada waktunya, yaitu dengan bacaan dan jumlah rakaat yang sama tetapi berbeda pada niat di awal.


Niat sholat qodho.

أُصَلِّي فَرْضَ .... ثَلاَثَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قضاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Uşolli fardho (sebutkan nama sholat yang diqadha, misalnya fardho maghribi) tsalaatsa raka'aatin mustaqbilal qiblati qadha'an lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya niat sholat fardu maghrib tiga rakaat menghadap kiblat dengan menghadap kiblat, pada waktunya karena Allah ta'ala."


Syarat diperbolehkannya qodho

Qodho sholat hanya boleh dilakukan ketika seseorang mengalami udzur syari. Beberapa udzur yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Ketiduran yang terjadi apabila tidurnya sebelum masuk waktu sholat. Jika tidurnya ketika telah masuk waktu sholat hingga berakhir waktu sholat, maka ia berdosa karena sengaja melalaikan sholat dan tetap harus melakukan sholat qodho.
  • Karena lupa dan bukan lupa yang disengaja.

Demikianlah penjelasan terkait beda jamak, qashar, dan qodho yang perlu muslim ketahui. Semoga bermanfaat.

(mrs/fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER