Hindari Gagal Daftar CPNS, Cek Status Pengurus Parpol Anda di Sini

CNN Indonesia
Selasa, 20 Agu 2024 10:00 WIB
Bagi calon pelamar CPNS 2024 diharapkan berhati-hati dan melakukan cek status pengurus parpol berikut ini agar menghindari gagal daftar.
Ilustrasi. Bagi calon pelamar CPNS 2024 diharapkan berhati-hati dan melakukan cek status pengurus parpol berikut ini agar menghindari gagal daftar. (StartupStockPhotos)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan dimulai pada Selasa (20/8) dan berlangsung hingga 6 September 2024. Bagi calon pelamar diharapkan berhati-hati dan melakukan cek status pengurus parpol (partai politik) sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2024.

Pengecekan ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nama Anda tidak tercatut atau digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab sebagai anggota parpol tertentu atau menjadi pengurusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, calon ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus parpol. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang berbunyi: "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik."

Cek status pengurus parpol

Untuk memeriksa status keanggotaan parpol bisa dilakukan secara online melalui website resmi yang telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar parpol cukup mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Data yang diperlukan hanyalah 16 digit NIK sesuai KTP, berikut langkahnya:

  1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik melalui perangkat smartphone, laptop, atau komputer.
  2. Masukkan 16 digit NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Centang kolom "I'm not a robot", lalu klik tombol "Cari".
  4. Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai parpol dalam Sipol.

Apabila NIK KTP Anda dicatut sebagai anggota dan pengurus partai politik maka akan ditampilkan rincian nama, NIK, hingga nama partai politik pada layar. Sebaliknya, jika NIK Anda tidak terdaftar maka akan muncul keterangan "NIK Tidak Terdaftar dalam Sipol".

Cara lapor jika NIK dicatut

Bagaimana jika data NIK KTP dicatut sebagai anggota parpol oleh pihak tidak bertanggung jawab? Dikutip dari laman Indonesia Baik, terdapat langkah-langkah yang dapat Anda dilakukan.

Langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat yaitu dengan memberikan tanggapan dan masukan. Pengaduan berupa formulir tanggapan tersebut dapat diakses dalam situs yang sama.

Setelah mengajukan pengaduan, selanjutnya verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang bersangkutan. Berikut langkahnya:

  1. Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  2. Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"
  3. Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik"
  4. Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
  5. Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi "Tanggapan"
  6. Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
  7. Terakhir, klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.

Demikian cara cek status pengurus parpol untuk daftar CPNS. Semoga membantu.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER