Pendaftaran seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan dimulai pada Selasa (20/8) dan berlangsung hingga 6 September 2024. Bagi calon pelamar diharapkan berhati-hati dan melakukan cek status pengurus parpol (partai politik) sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2024.
Pengecekan ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nama Anda tidak tercatut atau digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab sebagai anggota parpol tertentu atau menjadi pengurusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, calon ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus parpol. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang berbunyi: "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik."
Untuk memeriksa status keanggotaan parpol bisa dilakukan secara online melalui website resmi yang telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar parpol cukup mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Data yang diperlukan hanyalah 16 digit NIK sesuai KTP, berikut langkahnya:
Apabila NIK KTP Anda dicatut sebagai anggota dan pengurus partai politik maka akan ditampilkan rincian nama, NIK, hingga nama partai politik pada layar. Sebaliknya, jika NIK Anda tidak terdaftar maka akan muncul keterangan "NIK Tidak Terdaftar dalam Sipol".
Lihat Juga : |
Bagaimana jika data NIK KTP dicatut sebagai anggota parpol oleh pihak tidak bertanggung jawab? Dikutip dari laman Indonesia Baik, terdapat langkah-langkah yang dapat Anda dilakukan.
Langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat yaitu dengan memberikan tanggapan dan masukan. Pengaduan berupa formulir tanggapan tersebut dapat diakses dalam situs yang sama.
Setelah mengajukan pengaduan, selanjutnya verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang bersangkutan. Berikut langkahnya:
Demikian cara cek status pengurus parpol untuk daftar CPNS. Semoga membantu.
(juh)