Pas foto merupakan salah satu persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Ketentuan dan contoh pas foto CPNS 2024 berikut ini perlu diketahui para pelamar supaya terhindar dari diskualifikasi. Sebab, jika pas foto yang diunggah tidak sesuai persyaratan, peserta bisa gagal untuk lolos ke tahap seleksi administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pendaftaran seleksi CPNS dijadwalkan dimulai pada Selasa (20/8) dan berlangsung hingga 6 September 2024.
Seleksi pendaftaran yang dibuka di Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) terdiri dari tiga jenis seleksi yakni CPNS, Sekolah Kedinasan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk instansi pusat dan daerah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), swafoto atau dikenal juga dengan istilah selfie adalah potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel atau kamera digital, biasanya untuk diunggah ke media sosial.
Berikut ini ketentuan dan contoh pas foto CPNS 2024 yang dikutip dari akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) di @biropegkejaksaan.
Contoh foto: Duduk atau berdiri dengan tegak menghadap kamera mengenakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang berwarna merah.
Selain pas foto, ada juga swafoto yang juga merupakan syarat pendaftaran rekrutmen seleksi CPNS 2024. Pas foto adalah foto kecil dari kepala sampai dada. Berikut ketentuannya.
Contoh foto: Duduk atau berdiri dengan tegak menghadap kamera mengenakan kemeja atau pakaian lainnya yang rapi sopan dengan latar polos atau bebas.
Demikian ketentuan dan contoh pas foto CPNS 2024 dan dilengkapi dengan ketentuan unggah swafoto. Semoga bermanfaat.
(juh)