Rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut akan dibuka tak lama lagi.
Sebelum memutuskan untuk mendaftar, ketahui apa perbedaan PNS dan PPPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebanyakan orang beranggapan PNS dan PPPK adalah hal yang sama, tetapi ternyata tidak demikian. Meski sama-sama merupakan pegawai ASN, tetapi ada perbedaan dari segi status kepegawaian, hak, masa kerja, hingga proses seleksinya.
Berikut perbedaan PNS dan PPPK.
Berdasarkan UU No 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.
PNS adalah pegawai ASN yang telah diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Mereka memiliki nomor induk pegawai secara nasional sebagai tanda resminya mereka menjadi pegawai negara.
Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai, tetapi dengan perjanjian kerja. Mereka diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Baik PNS dan PPPK juga memiliki hak dan kewenangan yang dilindungi oleh hukum serta kewajiban yang perlu dilakukan. Dalam Undang Undang, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Namun, terdapat perbedaan hak yang mereka terima.
PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sementara itu, PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Aturan pengembangan kompetisi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 92 UU ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Perbedaan berikutnya adalah pangkat dan jabatan. CPNS yang menjadi PNS akan memiliki jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus naik setiap tahunnya. Mereka pun dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Di lain sisi, PPPK umumnya hanya dapat menjabat jabatan fungsional saja. PPPK juga tidak memiliki jenjang karier karena masa kerjanya telah ditentukan. Hal ini yang membuat PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.
Selanjutnya adalah perbedaan dalam masa kerja. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.
Sementara itu, PPPK memiliki masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati. Umumnya, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.
Terakhir adalah perbedaan antara proses seleksi PNS dan PPPK. Untuk mengikuti CPNS, peserta minimal harus berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara untuk PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Selain itu, seleksi CPNS memiliki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi yang diambil. Sementara untuk PPPK terdapat 4 materi, yaitu kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
Demikian adalah beberapa perbedaan PNS dan PPPK. Pastikan untuk memahami perbedaan keduanya sebelum mendaftar. Semoga bermanfaat.
(sac/juh)