Dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah menyertakan meterai pada dokumen dan diberi tanda tangan.
Akan tetapi, ketentuan tanda tangan pada meterai elektronik berbeda dengan meterai tempel biasa. Supaya sesuai dengan ketentuan, berikut cara tanda tangan yang benar di meterai fisik dan elektronik untuk daftar CPNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanda tangan merupakan hal penting yang ada di dalam dokumen. Pembubuhan meterai dan tanda tangan bisa memberi kekuatan hukum dan menjadikannya dokumen berharga.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mensyaratkan pelamar CPNS untuk menggunakan e-meterai pada dokumen lamaran pendaftaran.
Namun berdasarkan kebijakan baru, BKN memberikan opsi lain dengan memperbolehkan pelamar CPNS menggunakan meterai fisik untuk dibubuhkan pada dokumen pendaftaran. Pelamar CPNS diperkenankan menggunakan meterai tempel Rp10.000 atau e-meterai Rp10.000.
Berikut cara tanda tangan yang benar di meterai fisik dan elektronik yang bisa dijadikan panduan para pelamar CPNS.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, cara tanda tangan yang benar di meterai tempel sebagai berikut:
Jika sudah mendapatkan e-meterai dari Peruri, langkah yang dilakukan adalah membubuhkan e-meterai pada dokumen yang akan diunggah pada saat pendaftaran CPNS seperti berikut.
Demikian cara tanda tangan yang benar di meterai fisik dan elektronik. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan bahwa tanda tangan pada dokumen CPNS memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
(avd/fef)