Kotak kosong merupakan istilah yang disebabkan munculnya calon tunggal dan tidak mempunyai pesaing. Hal ini membuat surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Lalu, siapa yang menjabat jika kotak kosong menang? Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terjadi calon tunggal, proses Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon (paslon) dan satu kolom lainnya kotak kosong tidak bergambar. Lalu, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Fenomena kotak kosong menang pernah terjadi pada Pilkada Kota Makassar 2028. Kala itu, kotak kosong melawan paslon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Selisih suara pasangan Appi-Cicu dengan kotak kosong 36.550 suara. Kotak kosong mendapat 300.795 suara dan Appi-Cicu mendapat 264.245 suara.
Untuk menjawab siapa yang menjabat jika kotak kosong menang adalah dengan melihat aturan dalam Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada yang mengatur calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada apabila mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.
Calon tunggal dianggap kalah jika tidak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah. Paslon tunggal dapat mencalonkan lagi Pilkada di tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang dimuat dalam perundang-undangan.
"Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya," bunyi Pasal 54D ayat (2).
"Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 54D ayat (3).
Apabila wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong yang menang, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati, atau wali kota untuk memimpin sementara hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada.
"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," bunyi Pasal 54D ayat (4).
Dikutip dari buku Kotak Kosong Pilwali Makassar Perspektif Demokratis Konstitusional, kotak kosong adalah cerminan lemahnya idealisme partai politik dalam melaksanakan fungsi kaderisasi dan memajukan demokrasi.
Kemenangan kotak kosong merupakan simbol dinamika demokrasi dan perwujudan rancunya posisi calon tunggal dalam perundang-undangan. Hal ini juga menunjukkan lemahnya komitmen kelembagaan politik membangun kultur demokrasi dalam pembangunan politik.
Pemanfaatan lembaga peradilan atau kehakiman dalam politik adalah perwujudan perlunya distribusi fungsi-fungsi kelembagaan politik, antara lain peningkatan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada penyelesaian sengketa hasil Pilkada.
Pilkada adalah wujud nyata dari pembentukan demokrasi di daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paslon yang dilaksanakan secara demokratis. Penyelenggaraan Pilkada mengalami permasalahan ketika dalam pelaksanaannya terjadi fenomena calon tunggal.
Ditambahkan dari buku Demokrasi Pancasila dalam Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal di Indonesia, Pilkada calon tunggal memiliki dampak yang kurang baik dalam proses demokrasi di Indonesia.
Esensi dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yang seharusnya dapat diimplementasikan secara langsung melalui pemilihan langsung menjadi semu atau hanya bersifat prosedural.
Pengertian kedaulatan secara umum adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara. Prinsip kedaulatan rakyat sangat mendasar dan dipandang sebagai moralitas konstitusi.
Demikian penjelasan untuk menjawab siapa yang menjabat jika kotak kosong menang. Semoga bermanfaat.
(juh)