Dalam Islam, istilah zina merujuk pada hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar.
Zina merupakan perbuatan haram yang mendatangkan dosa besar serta memiliki hukuman berat untuk dipertanggungjawabkan. Lantas, apa hukuman bagi pelaku zina muhsan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat Al Isra ayat 32, zina digolongkan ke dalam perbuatan keji sehingga umat Islam dilarang untuk mendekatinya.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS. Al Isra: 32)
Dilansir dari buku Fikih Jinayat (2020), zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah balig, berakal, dan sudah pernah melakukan hubungan badan melalui jalur yang sah atau pernikahan.
Sederhananya, zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah atau pernah menikah, tetapi pelakunya lebih memilih berzina dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya.
Zina muhsan dianggap sebagai pelanggaran yang sangat berat dibandingkan dengan zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah (zina ghairu muhsan).
Hal ini dikarenakan orang yang sudah menikah dianggap memiliki saluran yang halal untuk menyalurkan hasrat seksualnya sehingga tidak ada alasan untuk melakukan zina.
Hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah rajam atau dilempari batu sampai meninggal, sementara jika pelakunya belum menikah (ghairu muhshan), dikenakan hukuman cambuk 100 kali. Sebagaimana hal ini merujuk pada hadis berikut.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، فَقَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا. اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ، وَالرَّجْمُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: "Diriwayatkan dari 'Ubadah bin As-Shamit RA, ia berkata: 'Rasulullah SAW bersabda: "Ambilah hukuman zina dariku, ambilah hukuman zina dariku, sungguh Allah telah menjadikan jalan (hukum baru) bagi wanita muslimah pelaku zina. Orang yang belum punya pasangan (suami atau istri) yang berzina dengan orang yang belum punya pasangan hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun, dan orang yang sudah punya pasangan (suami atau istri) yang berzina dengan orang yang sudah punya pasangan hukumannya adalah dirajam. (HR. Muslim)
Dikutip dari NU Online, perbuatan zina memiliki hukuman yang sangat berat karena dinilai sebagai dosa yang paling besar setelah dosa syirik atau menyekutukan Allah. Alasan zina disebut sebagai dosa besar karena perbuatan tersebut dapat merusak hati dan melemahkan keimanan seorang muslim.
Lihat Juga : |
Dilansir dari Modul Ajar Kemdikbud Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk Kelas X (2017), berikut dampak dari hukuman zina yang tidak hanya dirasakan di dunia, melainkan juga harus ditanggung di akhirat.
Dampak hukuman zina muhsan di dunia tentunya akan sangat memengaruhi kualitas kehidupan pelakunya di lingkungan masyarakat.
Berikut dampak zina yang dijatuhkan di akhirat.
Apa pun itu bentuk zina yang dilakukan oleh seorang muslim, Allah SWT sangat membenci dan mengutuk perbuatan tersebut.
Hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah rajam dan hukuman tersebut sangat pedih juga merugikan, baik di dunia maupun di akhirat nanti.
Oleh karena itu, semoga kita semua bisa menjaga kehormatan diri dari hubungan yang belum terikat dengan pernikahan dan Allah SWT menjaga kita agar terhindar dari perbuatan zina.
(avd/fef)