Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Isi TAP MPR Nomor II Tahun 2001 mengenai pemberhentian K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia. TAP MPR tersebut dikeluarkan pada Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan mencabut TAP MRP Gus Dur itu disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9).
"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.
TAP MPR Nomor II Tahun 2001 menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar haluan negara.
Termasuk keputusan Gus Dur dalam menerbitkan Maklumat Presiden yang satu dari tiga isinya untuk membubarkan DPR.
Dengan keputusan itu, MPR memutuskan memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden RI keempat dan naiknya Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia kelima.
Ini menandai berakhirnya era pemerintahan Gus Dur yang berlangsung selama kurang lebih 21 bulan, dari Oktober 1999 hingga Juli 2001.
TAP MPR Nomor II Tahun 2001 ditetapkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR di bawah pimpinan Amien Rais. Berikut isi TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Gus Dur yang kini telah resmi dicabut.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.
Pasal 1
Ketidakhadiran dan penolakan Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid untuk memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2001 serta penerbitan Maklumat Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2001, sungguh-sungguh melanggar haluan negara.
Pasal 2
Memberhentikan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Pasal 3
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2001.
Demikian isi TAP MPR Nomor II Tahun 2021 tentang Gus Dur yang telah diputuskan tidak berlaku lagi. Pencabutan tersebut dilakukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur yang telah banyak berjasa dan berkontribusi bagi bangsa dan negara.
(avd/fef)