Siapa Saja yang Bisa Ikut Pendaftaran PPPK 2024? Ini Penjelasannya
Tahun ini pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran PPPK 2024 dibuka pada Selasa (1/10).
Siapa saja yang bisa ikut pendaftaran PPPK 2024 telah diatur berdasarkan Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.
Pengadaan PPPK 2024 didasarkan kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
KepmenPANRB tersebut menjelaskan tentang mekanisme seleksi PPPK dan beberapa kriteria bagi calon pelamar PPPK 2024.
Kriteria pelamar PPPK 2024
Berikut empat kriteria pelamar yang bisa ikut pendaftaran PPPK 2024.
1. Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
Merujuk Kepmenpan-RB Nomor 348 Tahun 2024, pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah pada 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru periode sebelumnya.
Pelamar prioritas dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta harus punya izin melamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah pada 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasannya.
Pelamar tahun ini harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik, kecuali bagi pelamar di wilayah Papua.
Pelamar guru di taman kanak-kanak, sekolah dasar, serta pendidikan kesetaraan paket A atau sejenisnya harus minimal lulusan SMA/sederajat dan telah ikut pendidikan guru dua tahun.
Pelamar kategori ini hanya dapat mendaftar PPPK 2024 pada instansi pemerintah tempatnya mengajar. Sementara itu, KepmenpanRB Nomor 349 Tahun 2024 mengatur pelamar D4 Bidan Pendidik 2023 bisa mendaftarkan kebutuhan JF bidan kategori keahlian.
Namun, pelamar harus lulus seleksi PPPK 2023 pada JF bidan kategori keahlian. Pelamar juga hanya bisa melamar pada instansi pemerintah yang sama dengan seleksi PPPK 2023.
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 349 Tahun 2024, eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah. Pelamar hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja saat ini.
Penyandang disabilitas dapat mendaftar asalkan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas. Selain itu, harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun pada jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Pelamar jenjang ahli muda harus berpengalaman minimal tiga tahun. Masa kerja harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit tempat bekerja.
3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN
Berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga non-ASN merupakan mereka yang tercatat dalam pangkalan data BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Pelamar dalam kategori ini juga hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja sekarang.
Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas dan juga harus mengirim video yang menunjukkan kegiatan dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
Pelamar wajib berpengalaman minimal dua tahun pada jabatan pelaksana dan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Pelamar jenjang ahli muda harus berpengalaman minimal tiga tahun.
Masa kerja ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit tempat bekerja. Namun, masa kerja itu dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen dan pengawas sekolah.
Batas masa kerja dosen berlaku minimal dua tahun untuk asisten ahli, tiga tahun untuk lektor dengan pendidikan doktor, serta lima tahun untuk lektor dan lektor kepala lulusan magister. Masa kerja jabatan fungsional pengawas sekolah minimal delapan tahun sebagai guru.
4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah berhak mendaftar seleksi PPPK 2024 meski datanya belum tercatat dalam pangkalan data BKN. Namun, pelamar kategori ini harus aktif bekerja dalam instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Ketentuan pelamar disabilitas, serta masa kerja pelamar diatur sama dengan pelamar tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Perbedaannya, tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah tapi belum tercatat dalam pangkalan data BKN bisa mendaftarkan diri ke seleksi PPPK 2024 ke instansi selain tempatnya bekerja.
Pelamar dengan jenis ini memiliki aturan seleksi pengadaan yang berbeda karena BKN belum memiliki data terkait pelamar tersebut. Oleh karena itu, instansi pemerintah harus melakukan seleksi administrasi yang lebih cermat dengan kebutuhan yang diinginkan.
Berbeda dari pelamar lainnya, tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Minggu (17/11).
Link daftar PPPK 2024
Link pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN https://sscasn.bkn.go.id/.
SSCASN merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional, baik itu CPNS maupun PPPK, yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI.
Pada seleksi ini, pelamar hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran. Dikutip dari akun Instagram BKN, pendaftaran PPPK terbagi menjadi dua periode.
"Pendaftaran Seleksi PPPK terbagi dua. Periode I mulai 1 Oktober 2024, Periode II mulai 17 November 2024," tulis unggahan di akun Instagram BKN @bkngoidofficial, Senin (30/9).
Demikian penjelasan mengenai siapa saja yang bisa ikut pendaftaran PPPK 2024. Semoga membantu.
(juh)