Dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024, terdapat dua jenis formasi yang dibuka, yakni calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Proses rekrutmen keduanya terkait karena bagian dari ASN. Lantas, kalau kemarin sudah daftar CPNS apakah bisa daftar PPPK?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sementara, PNS merupakan pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sebelumnya, mereka adalah CPNS yang menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS.
Seleksi CPNS dan PPPK tiap tahunnya dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan. Untuk rekrutmen CPNS tahun ini, pendaftaran telah dilaksanakan lebih dulu pada 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Saat ini, proses seleksi CPNS sedang pada tahap penjadwalan SKD yang diagendakan berlangsung pada 2-8 Oktober.
Setelah tahap seleksi administrasi selesai, peserta yang lolos akan mengikuti SKD, yang merupakan tahap penting dalam proses rekrutmen CPNS.
Sementara itu, pendaftaran PPPK baru saja dimulai pada 1 Oktober 2024 yang terbagi dalam dua periode.
"Pendaftaran Seleksi PPPK terbagi dua. Periode I mulai 1 Oktober 2024, Periode II mulai 17 November 2024," dikutip dari unggahan di akun Instagram BKN @bkngoidofficial, Senin (30/9).
Lantas, apakah pelamar CPNS bisa ikut seleksi PPPK juga di tahun yang sama?
Mungkin sebagian pelamar yang telah mendaftar CPNS tetapi tidak lulus seleksi administrasi masih ingin mencoba kembali di seleksi PPPK.
Dilansir akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, sayangnya pelamar tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK di tahun yang sama.
"Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama," demikian tulis BKN, Senin (19/8).
Ketentuan tersebut juga telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN pada Pasal 25 ayat (3), sebagai berikut.
(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.
Dari penjelasan tersebut, disimpulkan bahwa pelamar yang sudah mendaftar CPNS tahun ini tidak bisa mengikuti PPPK 2024, merujuk pada peraturan di atas.
Akan tetapi, pelamar CPNS dapat mendaftarkan diri dalam rekrutmen PPPK di tahun anggaran berikutnya.
Pada pengadaan PPPK tahun ini dibuka bagi 4 kategori pelamar yang bisa mendaftar, merujuk pada Surat Plt. Kepala BKN dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK TA 2024.
Empat kategori pelamar PPPK yang bisa mendaftar, sebagai berikut.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.
Untuk mendaftar sebagai PPPK, berdasarkan UU No. 49 Tahun 2018, setiap calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.
Demikian jawaban atas pertanyaan kalau kemarin sudah daftar CPNS apakah bisa daftar PPPK. Semoga membantu.
(fef)