Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Ternyata Bukan Cuma Passing Grade
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai yang harus dicapai oleh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Meski begitu, syarat lolos SKD CPNS 2024 bukan hanyalah passing grade. Peserta SKD juga harus berperingkat terbaik di formasi jabatan pilihannya.
Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Dalam keputusan tersebut terdapat aturan mengenai jenis soal, bobot nilai, hingga jumlah soal. Peserta yang lolos SKD dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Syarat lolos SKD CPNS
Untuk bisa lolos ujian SKD CPNS 2024, setiap peserta harus memenuhi passing grade, tetapi hal ini tidak menjamin peserta dapat lolos ke tahap SKB.
Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:
- Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
- Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Contohnya jika suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 5 formasi dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 15 peringkat teratas atau terbaik untuk lolos ke tahap SKB.
Gambaran mengenai nilai yang aman untuk lolos tes dapat dilakukan peserta dengan mengecek perolehan nilai SKD peserta di jabatan dan instansi masing-masing seleksi tahun sebelumnya.
Lihat Juga : |
Passing grade SKD CPNS 2024
SKD dilaksanakan dalam waktu 100 menit, sedangkan untuk pelamar penyandang disabilitas durasinya berbeda, yakni 130 menit. Dalam rentang waktu tersebut, pelamar harus menyelesaikan total 110 soal. Berikut rinciannya:
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal
Pada soal TIU dan TWK, jawaban benar akan bernilai 5, sedangkan salah atau tidak dijawab nilainya 0. Sementara untuk soal-soal TKP, bobot jawabannya akan bervariasi dari 1 sampai 5. Namun, jika tidak menjawab, nilainya 0. Nilai maksimal SKD yang bisa dicapai pelamar adalah 550, dengan rincian:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Passing grade atau nilai ambang batasnya adalah sebagai berikut:
- TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Formasi Cum Laude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD minimum: 311
- Nilai TIU minimum: 85
Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD minimum: 286
- Nilai TIU minimum: 60
Cara cek pesaing CPNS 2024
Pelamar yang dinyatakan telah lolos seleksi administrasi dapat melihat jumlah pesaing untuk setiap formasi di laman SSCASN.
Berikut cara cek jumlah pesaing CPNS 2024 pada tiap-tiap jabatan yang dilamar:
- Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id pada browser
- Pada tampilan utama laman tersebut, masukkan Jenjang Pendidikan, Program Studi, dan Instansi yang dilamar pada kolom yang tersedia
- Lalu pada kolom Jenis Pengadaan, pilih CPNS
- Klik tombol 'Cari'
- Daftar jabatan, instansi, formasi, jumlah kebutuhan, sampai penghasilan akan muncul pada layar.
- Untuk mengetahui berapa jumlah pesaing pada formasi yang Anda lamar, perhatikan kolom paling kanan yaitu "Jumlah Lulus Verifikasi." Itu adalah jumlah pesaing Anda di formasi jabatan tersebut.
Demikian penjelasan untuk menjawab syarat lolos SKD CPNS dilengkapi dengan nilai ambang batas dan cara cek pesaing CPNS 2024 yang dapat dilakukan peserta sembari menanti penjadwalan SKD CPNS 2024.
Jadi, syarat lolos SKD CPNS bukan hanyalah passing grade tetapi juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi. Semoga membantu.
(juh)