Tahap akhir dari rangkaian pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden 2024 adalah pelantikan. Pelantikan presiden tanggal berapa, telah ditentukan waktunya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 April 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi KPU.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penetapan tersebut, presiden dan wakil presiden 2024 terpilih akan dilantik secara resmi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Untuk menjawab pelantikan presiden tanggal berapa, masyarakat bisa melihatnya melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Merujuk pada PKPU tersebut, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 2024 dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Pelantikan ini akan dilakukan di gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pada tanggal ini, digelar pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden. Secara resmi jabatan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin digantikan oleh Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka selaku presiden dan wakil presiden RI 2024-2029.
Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Berikut aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024:
Demikian penjelasan mengenai pelantikan presiden tanggal berapa dan aturannya. Maka merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
(juh)