Zaken kabinet merupakan istilah yang cukup familier dalam pemerintahan. Zaken kabinet sendiri banyak diterapkan di berbagai di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Simak apa itu zaken kabinet dan contohnya di Indonesia yang perlu kamu tahu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaken kabinet adalah jenis kabinet pemerintahan yang anggota-anggotanya dipilih berdasarkan keahlian dan kompetensi mereka di bidang tertentu, dan bukan karena afiliasi politik mereka.
Zaken kabinet juga dikenal sebagai kabinet ahli atau kabinet profesional. Istilah "zaken" berasal dari bahasa Belanda yang berarti "urusan" atau "masalah".
Dalam konteks pemerintahan, zaken kabinet berarti kabinet yang dibentuk untuk menangani urusan atau masalah tertentu dengan mengandalkan keahlian para anggotanya.
Ciri utama zaken cabinet relatif bebas dari kepentingan partai. Sebab, fokus kerja kabinet ini adalah menyelesaikan masalah demi pencapaian tujuan yang spesifik.
Zaken kabinet berbeda dengan kabinet koalisi yang umumnya ditemui dalam sistem parlementer. Dalam kabinet koalisi, posisi menteri biasanya dibagi di antara partai-partai politik yang membentuk pemerintahan.
Sebaliknya, zaken kabinet tidak mempertimbangkan afiliasi partai politik dalam pemilihan anggotanya.
Meski konsep zaken kabinet umumnya sama, tetapi implementasi zaken kabinet di suatu pemerintahan bisa saja bervariasi tergantung pemimpinnya.
Pemerintahan Indonesia juga pernah menerapkan zaken kabinet, meski tidak seluruhnya murni zaken kabinet.
Dilansir dari e-Modul Sejarah Indonesia Kelas XII Kemdikbud (2019), berikut beberapa contoh zaken kabinet di Indonesia.
Kabiet Natsir dilantik pada 7 September 1950 dengan Mohammad Natsir dari Partai Masyumi sebagai perdana menteri.
Kabinet ini merupakan kabinet yang diisi oleh tokoh-tokoh terkenal, seperti Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Mr. Asaat, Ir. Djuanda, dan Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesoemo.
Kabinet Natsir ini merupakan zaken kabinet atau kabinet yang diisi oleh kalangan profesional atau kabinet yang sangat ahli di bidangnya dan bukan berdasarkan pada representatif dari partai politik.
Zaken kabinet selanjutnya pernah diterapkan dalam Kabinet Wilopo yang di dalamnya terdiri dari berbagai orang ahli di bidangnya.
Pada 9 April 1957, Presiden Soekarno menunjuk Ir. Djuanda Kartawidjaja yang nonpartai untuk membentuk kabinet baru.
Dikutip dari laman Ensiklopedia Kemdikbud, Kabinet Djuanda yang dibentuk pada masa Demokrasi Liberal tersebut merupakan kabinet terakhir dari sistem parlementer di Indonesia.
Kabinet ini dinamakan Kabinet Djuanda karena ditunjuknya beliau menjadi perdana menteri dan tiga orang wakil yang dipilihnya yaitu, Mr.Hardi, Idham Chalid, dan dr.Leimena merupakan zaken kabinet, yaitu kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam bidangnya.
Kabinet ini dibentuk karena kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-Undang Dasar Pengganti UUDS 1950 serta terjadinya perebutan kekuasaan antara partai politik.
Semua itu dilakukan untuk menghadapi pergolakan yang terjadi di daerah, perjuangan pengembalian Irian Barat, menghadapi masalah ekonomi serta keuangan yang sangat buruk.
Di Indonesia, upaya untuk memasukkan lebih banyak professional dalam kabinet masih terus dilakukan.
Hal ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya keahlian dan kompetensi dalam menjalankan pemerintahan. Demikianlah penjelasan mengenai apa itu zaken kabinet dan contohnya di Indonesia.
(avd/fef)