Mudah, Ini Cara Mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

CNN Indonesia
Selasa, 29 Okt 2024 06:00 WIB
Cara mencairkan JKP dan JHT cukup mudah dan dapat dilakukan jika pekerja mengalami PHK. Ikuti langkah mudah untuk mengajukan klaim JKP dan JHT berikut.
Ilustrasi. Cara mencairkan JKP dan JHT cukup mudah dan dapat dilakukan jika pekerja mengalami PHK. Ikuti langkah mudah untuk mengajukan klaim JKP dan JHT berikut. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan dua program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mencairkan JKP dan JHT dapat dilakukan apabila pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dua opsi ini dapat menjadi solusi dana darurat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manfaat JKP bagi peserta adalah menerima uang tunai, pelatihan kerja, informasi pasar kerja, dan konseling karier. Sementara untuk manfaat JHT adalah memperoleh uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. 

Cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

JKP adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta dengan status Penerima Upah (PU). Jaminan ini akan diberikan kepada peserta PU jika pekerja mengalami PHK.

Untuk mengajukan klaim JKP, peserta wajib memiliki akun SIAPKerja dan sudah memiliki masa iuran sedikitnya 12 bulan dalam 24 bulan serta telah membayar iuran paling sedikit 6 bulan setiap bulan sebelum terkena PHK.

Peserta akan menerima manfaat berupa yang tunai sejumlah 45% dikali upah dikali 3 bulan ditambah 25% dikali upah dikali 3 bulan. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut tahapan mencairkan JKP:

1. Buat akun SIAPkerja

Langkah pertama untuk mengajukan klaim JKP adalah mengunjungi situs SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Klik ikon Akun dan Daftar Sekarang, lalu isi data diri sesuai dengan keterangan yang diminta di setiap kolom.

Lengkapi juga biodata dan profil setelah berhasil mendaftarkan akun. Data yang diminta adalah Nomor Induk Kependudukan (No. KTP), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.

2. Buat laporan

Setelah itu buat laporan kondisi PHK, jika belum ada. Kemudian cek Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja. Jika belum ada Lencana JKP, artinya Anda perlu membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu.

Caranya, klik Buat Laporan kemudian lengkapi data diri sesuai yang diminta lalu akhiri dengan Buat Laporan. Data terkait PHK yang diminta itu mencakup Tipe Perjanjian Kerja, Kondisi PHK, Data Perusahaan, Dokumen atau Bukti PHK dari Perusahaan, serta Tanggal Mulai Bekerja, dan Tanggal PHK.

3. Ajukan klaim

Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim. Selanjutnya, isi data diri Anda untuk kebutuhan pencairan dana dan lakukan Swafoto (selfie) sesuai instruksi.

Data yang diminta adalah Nomor NPWP (jika ada), Nomor Rekening Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nama Bank. Jangan lupa untuk membaca Surat Pernyataan dengan saksama sebelum memencet tombol Kirim Pengajuan.

4. Lakukan asesmen

Selagi menunggu data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, lakukan asesmen yang ada di akun SIAPkerja supaya dapat mengakses manfaat lain dari program JKP.

Caranya, klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja, isi data sesuai pekerjaan sebelumnya, dan selesaikan asesmen. Tidak perlu khawatir tentang nilai kelulusan, sebab, asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.

Apabila semua langkah di atas sudah dilakukan, selanjutnya tinggal menunggu dana manfaat JKP masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

JHT adalah program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Terdapat dua cara untuk klaim jaminan hari tua, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:

Aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
  3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
  4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  6. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
  7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
  9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  10. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JHT dan Jaminan Kematian (JKM) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dapat dilakukan oleh peserta dan ahli waris untuk mendapatkan layanan langsung dari petugas. Berikut langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Membawa dokumen asli
  2. Mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
  3. Mengambil nomor antrean
  4. Melakukan wawancara dengan petugas
  5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
  6. Berikan penilaian kepuasan layanan melalui e-survey
  7. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening

Itulah cara mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Dua layanan ini dapat dimanfaatkan apabila pekerja mengalami PHK.

Pastikan menyiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan lancar. Semoga membantu.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER