Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan dua program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan JKP dan JHT dapat dilakukan apabila pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dua opsi ini dapat menjadi solusi dana darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manfaat JKP bagi peserta adalah menerima uang tunai, pelatihan kerja, informasi pasar kerja, dan konseling karier. Sementara untuk manfaat JHT adalah memperoleh uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
JKP adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta dengan status Penerima Upah (PU). Jaminan ini akan diberikan kepada peserta PU jika pekerja mengalami PHK.
Untuk mengajukan klaim JKP, peserta wajib memiliki akun SIAPKerja dan sudah memiliki masa iuran sedikitnya 12 bulan dalam 24 bulan serta telah membayar iuran paling sedikit 6 bulan setiap bulan sebelum terkena PHK.
Peserta akan menerima manfaat berupa yang tunai sejumlah 45% dikali upah dikali 3 bulan ditambah 25% dikali upah dikali 3 bulan. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut tahapan mencairkan JKP:
Langkah pertama untuk mengajukan klaim JKP adalah mengunjungi situs SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Klik ikon Akun dan Daftar Sekarang, lalu isi data diri sesuai dengan keterangan yang diminta di setiap kolom.
Lengkapi juga biodata dan profil setelah berhasil mendaftarkan akun. Data yang diminta adalah Nomor Induk Kependudukan (No. KTP), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.
Setelah itu buat laporan kondisi PHK, jika belum ada. Kemudian cek Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja. Jika belum ada Lencana JKP, artinya Anda perlu membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu.
Caranya, klik Buat Laporan kemudian lengkapi data diri sesuai yang diminta lalu akhiri dengan Buat Laporan. Data terkait PHK yang diminta itu mencakup Tipe Perjanjian Kerja, Kondisi PHK, Data Perusahaan, Dokumen atau Bukti PHK dari Perusahaan, serta Tanggal Mulai Bekerja, dan Tanggal PHK.
Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim. Selanjutnya, isi data diri Anda untuk kebutuhan pencairan dana dan lakukan Swafoto (selfie) sesuai instruksi.
Data yang diminta adalah Nomor NPWP (jika ada), Nomor Rekening Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nama Bank. Jangan lupa untuk membaca Surat Pernyataan dengan saksama sebelum memencet tombol Kirim Pengajuan.
Selagi menunggu data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, lakukan asesmen yang ada di akun SIAPkerja supaya dapat mengakses manfaat lain dari program JKP.
Caranya, klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja, isi data sesuai pekerjaan sebelumnya, dan selesaikan asesmen. Tidak perlu khawatir tentang nilai kelulusan, sebab, asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.
Apabila semua langkah di atas sudah dilakukan, selanjutnya tinggal menunggu dana manfaat JKP masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya.
JHT adalah program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Terdapat dua cara untuk klaim jaminan hari tua, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:
Klaim JHT dan Jaminan Kematian (JKM) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dapat dilakukan oleh peserta dan ahli waris untuk mendapatkan layanan langsung dari petugas. Berikut langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Itulah cara mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Dua layanan ini dapat dimanfaatkan apabila pekerja mengalami PHK.
Pastikan menyiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan lancar. Semoga membantu.
(juh)