Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 dan Panduannya Lengkap

CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2024 10:45 WIB
Ilustrasi. Ada ketentuan unggah dokumen pendaftaran PPPK 2024 yang harus dipenuhi pelamar. Simak daftar dan panduan unggah dokumen PPPK berikut. (iStockphoto/damircudic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I 2024 masih dibuka hingga Minggu, 20 Oktober. Saat mendaftar, pelamar harus mengunggah dokumen persyaratan.

Unggah dokumen pendaftaran PPPK tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelamar. Simak ketentuan unggah dokumen pendaftaran PPPK 2024 berikut.

Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka sistem akan menolaknya dan gagal mengunggah dokumen pendaftaran.


Ketentuan unggah dokumen PPPK di SSCASN

Dikutip dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), daftar dokumen serta ketentuan ukuran dan tipe file yang harus diunggah pada portal SSCASN, sebagai berikut.

Syarat unggah dokumen dapat berbeda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi. Jadi, pastikan lagi ketentuan yang tertera di surat pengumuman formasi instansi.


Ketentuan meterai untuk daftar PPPK 2024

Meterai menjadi kendala yang terjadi pada masa pendaftaran CPNS 2024. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur penggunaan terbarunya di seleksi PPPK.

BKN mempersilakan pelamar PPPK 2024 untuk memilih menggunakan meterai elektronik (e-meterai) atau meterai tempel. Hal ini mengacu pada ketentuan BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 perihal Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi PPPK TA 2024.

Baik e-meterai maupun meterai tempel, keduanya harus dipastikan keasliannya dan bernominal Rp10.000. Selanjutnya, pelamar harus memperhatikan cara pembubuhan hingga peletakan tanda tangan yang benar.


Cara unggah dokumen pendaftaran PPPK 2024

Prosesi unggah dokumen dilakukan setelah pelamar mengisi riwayat diri, mencakup pendidikan hingga pengalaman kerja. Berikut panduan unggah dokumen pendaftaran di akun SSCASN.

  1. Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format
  2. Cek kembali tipe dokumen dan ukuran dokumen yang dapat diunggah ke sistem
  3. Klik "Unggah" lalu cari dokumen di komputer
  4. Setelah dokumen berhasil diunggah, status dokumen akan berubah menjadi "Sudah Diunggah"
  5. Cek kembali dokumen yang sudah diunggah dengan klik "Lihat"
  6. Jika salah unggah, klik "Unggah" kembali, lalu cari dokumen yang benar sehingga sistem menyimpan dokumen yang terakhir diunggah
  7. Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka muncul kotak Galat
  8. Setelah unggah semua dokumen, klik Periksa kembali apakah dokumen sudah sesuai ketentuan instansi dan format
  9. Jika sudah yakin semua dokumen sesuai, klik "Selanjutnya".

Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama pelamar belum klik "Akhiri Pendaftaran" pada halaman Pendaftaran. Jadi pelamar punya kesempatan untuk memastikan dokumen yang diunggah sudah benar atau belum.

Apabila dalam prosesnya mengalami gagal unggah dokumen, pelamar dapat melakukan hal berikut.

  1. Refresh halaman ketika gagal unggah dokumen.
  2. Bersihkan cache, cookies, riwayat pelacakan, dan pastikan menggunakan koneksi internet yang stabil agar tidak ada kendala saat unggah dokumen.
  3. Ulangi proses unggah dokumen. Pastikan ukuran file dan jenis file yang diunggah tidak melebihi dari ketentuan yang dipersyaratkan.

Jadwal seleksi PPPK 2024

Berikut jadwal seleksi PPPK 2024 gelombang I yang tertera dalam surat BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Demikian ketentuan unggah dokumen pendaftaran PPPK 2024. Semoga membantu.

(fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK