Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib mengetahui tata tertib, termasuk aturan berpakaian saat ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Tata tertib dan aturan mengenai berpakaian dalam pelaksanaan SKD CPNS telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lantas, bolehkah perempuan menggunakan celana saat tes SKD 2024?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk peraturan Nomor 5 Tahun 2024, dalam tata tertib diterangkan bahwa peserta SKD CPNS diwajibkan menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi.
Peserta juga tidak diperkenankan mengenakan kaus, celana jeans, dan sandal selama mengikuti tes, sebagaimana merujuk aturan berpakaian saat tes SKD CPNS 2023.
Bolehkan perempuan menggunakan celana saat tes SKD 2024? Jawabannya adalah boleh. Peserta perempuan diperbolehkan memakai celana saat tes SKD CPNS. Akan tetapi ada beberapa hal-hal yang wajib diperhatikan, yakni
Di bawah ini adalah ketentuan berpakaian saat SKD CPNS yang dibagi ke dalam beberapa kategori:
Peserta SKD CPNS dilarang mengenakan pakaian dan aksesori berikut ini selama tes berlangsung:
Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan, bolehkan perempuan menggunakan celana saat tes SKD 2024? Jawabannya adalah boleh.
Namun terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh peserta, yakni celana yang digunakan harus panjang, celana bukan jeans, dan celana harus berwarna gelap.
(juh)