Segini Gaji Penasihat Khusus Presiden dan Tunjangan yang Didapat

CNN Indonesia
Selasa, 22 Okt 2024 18:15 WIB
Penasihat Khusus Presiden menerima kompensasi sesuai dengan peraturan pemerintah. Berikut gaji Penasihat Khusus Presiden dan tunjangannya.
Ilustrasi. Penasihat Khusus Presiden menerima kompensasi sesuai dengan peraturan pemerintah. Berikut gaji Penasihat Khusus Presiden dan tunjangannya. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat Khusus Presiden adalah jabatan yang mengemban tugas tertentu yang diberikan oleh presiden. Penasihat Khusus Presiden menerima kompensasi sesuai dengan peraturan pemerintah.

Gaji Penasihat Khusus Presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), maupun non-pegawai negeri.

Gaji dan tunjangan Penasihat Khusus Presiden

Merujuk Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Pasal 6, disebutkan gaji yang diterima Penasihat Khusus Presiden, sebagai berikut:

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi aturan tersebut.

Sementara, nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 60/2000.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.

Jika ditotal, seorang Penasihat Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.

Masa bakti Penasihat Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden tersebut.

Apabila Penasihat Khusus Presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka tidak diberikan uang pensiun atau pesangon, sesuai dengan Pasal 8 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Daftar Penasihat Khusus Presiden Prabowo

Presiden Prabowo resmi melantik sejumlah Penasihat Khusus Presiden pada Selasa (22/10) pagi. Pelantikan ini merupakan rangkaian lanjutan dari pelantikan jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang telah dilaksanakan pada Senin (21/10).

Berikut daftar lengkap nama-nama Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo.

  1. Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan
  2. Luhut Binsar Pandjaitan Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
  3. Purnomo Yusgiantoro Penasihat Khusus Presiden bidang Energi
  4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional
  5. Dudung Abdurachman Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan
  6. Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Haji
  7. Terawan Agus Putranto Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan

Itulah besaran gaji Penasihat Khusus Presiden dan tunjangan yang didapat yang setara dengan jabatan Menteri. Apabila ditotal, Penasihat Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER