Penasihat Khusus Presiden adalah jabatan yang mengemban tugas tertentu yang diberikan oleh presiden. Penasihat Khusus Presiden menerima kompensasi sesuai dengan peraturan pemerintah.
Gaji Penasihat Khusus Presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), maupun non-pegawai negeri.
Merujuk Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Pasal 6, disebutkan gaji yang diterima Penasihat Khusus Presiden, sebagai berikut:
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi aturan tersebut.
Sementara, nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 60/2000.
Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.
Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.
Jika ditotal, seorang Penasihat Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
Masa bakti Penasihat Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden tersebut.
Apabila Penasihat Khusus Presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka tidak diberikan uang pensiun atau pesangon, sesuai dengan Pasal 8 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Presiden Prabowo resmi melantik sejumlah Penasihat Khusus Presiden pada Selasa (22/10) pagi. Pelantikan ini merupakan rangkaian lanjutan dari pelantikan jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang telah dilaksanakan pada Senin (21/10).
Berikut daftar lengkap nama-nama Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo.
Itulah besaran gaji Penasihat Khusus Presiden dan tunjangan yang didapat yang setara dengan jabatan Menteri. Apabila ditotal, Penasihat Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
(juh)