Segini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Okt 2024 08:00 WIB
Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978. Segini besarannya.
Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978. Segini besarannya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berapa gaji presiden dan wakil presiden Indonesia?

Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berikut rinciannya:

1. Gaji Presiden RI

  • Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
  • Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
  • Tunjangan lainnya: -

2. Gaji Wakil Presiden RI

  • Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
  • Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
  • Tunjangan lainnya: -

Besaran gaji pejabat negara RI

Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji para pejabat negara RI pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

1. Menteri Negara

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: -

2. Pejabat Setara Menteri

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: -

3. Ketua DPR

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
  • Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3.000.000 - Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (antara Rp3.000.000 - Rp5.000.000), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000

4. Wakil Ketua DPR

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
  • Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000

5. Ketua Komisi DPR

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
  • Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000

6. Wakil Ketua Komisi DPR

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
  • Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR

7. Anggota DPR

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp54.051.903
  • Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun

8. Ketua Mahkamah Agung (MA)

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp121.609.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000

9. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA)

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp82.451.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

10. Ketua Muda MA

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.410.000
  • Tunjangan jabatan: Rp77.504.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

11. Anggota MA (Hakim Konstitusi)

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp72.854.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

12. Jaksa Agung

  • Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000

13. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp15.500.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000

14. Wakil Ketua BPK

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp14.717.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK

15. Anggota BPK

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15.500.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000

16. Ketua KPK

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500

17. Wakil Ketua KPK

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250

18. Kapolri

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.930.000
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500

19. Panglima TNI

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.646.100
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500

20. Kepala Daerah Provinsi

  • Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp5.400.000
  • Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

21. Wakil Kepala Daerah Provinsi

  • Gaji pokok bulanan: Rp2.400.000
  • Tunjangan jabatan: Rp4.320.000
  • Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

22. Kepala Daerah Kabupaten/Kota

  • Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000
  • Tunjangan jabatan: Rp3.780.000
  • Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

23. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota

  • Gaji pokok bulanan: Rp1.800.000
  • Tunjangan jabatan: Rp3.240.000
  • Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

Demikian besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia dilengkapi dengan gaji pejabat negara RI. Jadi, besaran gaji presiden RI saat ini adalah Rp30.240.000 dan besaran gaji untuk wakil presiden RI adalah Rp20.160.000 per bulan.

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER