Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Lantas, apakah 27 November 2024 libur nasional, mengingat momen Pilkada 2024 ini berlangsung serentak se-Indonesia.
Pilkada merupakan pemilihan untuk mencoblos pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan hak pilihnya pada pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilkada 2024 secara serentak diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada pada Rabu (27/11).
Pada tanggal tersebut, semua masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.
Lantas, apakah 27 November 2024 diliburkan? Dikutip dari laman Menpanrb, terkait hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan 27 November 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden (Perpres).
Berkaca pada pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, saat itu pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.
Sama halnya ketika pelaksanaan Pemilu 2024. Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut dilakukan agar seluruh warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara penuh tanpa dibatasi oleh aktivitas pekerjaan formalnya.
Saat ini tahapan Pilkada 2024 sedang berlangsung masa kampanye. Berikut jadwal tahapan Pilkada serentak 2024 selengkapnya.
Itulah penjelasan mengenai apakah 27 November 2024 libur, lengkap dengan jadwal tahapan Pilkada.
(avd/fef)