Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan segera digelar pada 27 November 2024. Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 yang perlu diketahui masyarakat agar bisa mencoblos.
Pilkada serentak ini akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, agar calon pemilih dapat menggunakan hak suaranya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), syarat pemilih Pilkada telah diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut.
Lihat Juga : |
Status seluruh data pemilih Pilkada 2024 akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut cara cek data pemilih Pilkada secara daring.
Setelah itu, akan muncul data pemilih sebagai berikut:
Keterangan:
Nantinya, jika data Anda belum terdaftar dalam DPT, pemilih dapat mendatangi kantor KPU Kabupaten atau Kota terdekat untuk memeriksa langsung kelengkapan datanya supaya bisa menggunakan hak suaranya pada proses Pilkada.
Demikian penjelasan mengenai syarat pemilih Pilkada 2024, lengkap dengan cara mengecek statusnya dalam Daftar Pemilih Tetap.
(avd/fef)