Kenali Syarat Pemilih biar Bisa Coblos Pilkada 2024

CNN Indonesia
Jumat, 01 Nov 2024 09:00 WIB
Berikut syarat pemilih Pilkada yang perlu diketahui masyarakat agar bisa mencoblos kepala daerah pilihannya pada 27 November 2024.
Ilustrasi. Berikut syarat pemilih Pilkada yang perlu diketahui masyarakat agar bisa mencoblos kepala daerah pilihannya pada 27 November 2024. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan segera digelar pada 27 November 2024. Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 yang perlu diketahui masyarakat agar bisa mencoblos.

Pilkada serentak ini akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, agar calon pemilih dapat menggunakan hak suaranya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pemilih Pilkada

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), syarat pemilih Pilkada telah diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut.

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Memiliki KTP-elektronik, KK, biodata penduduk, atau IKD.
  3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara mengecek data pemilih Pilkada

Status seluruh data pemilih Pilkada 2024 akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut cara cek data pemilih Pilkada secara daring.

  1. Buka laman resmi DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
  4. Lalu, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
  5. Klik 'Konfirmasi'

Setelah itu, akan muncul data pemilih sebagai berikut:

  • Nama lengkap Pemilih
  • NIK dan NKK
  • Nomor dan lokasi TPS
  • Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Keterangan:

  • Data Pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data
  • Informasi lebih lanjut klik link berikut WA Chatbot KPU

Nantinya, jika data Anda belum terdaftar dalam DPT, pemilih dapat mendatangi kantor KPU Kabupaten atau Kota terdekat untuk memeriksa langsung kelengkapan datanya supaya bisa menggunakan hak suaranya pada proses Pilkada.

Demikian penjelasan mengenai syarat pemilih Pilkada 2024, lengkap dengan cara mengecek statusnya dalam Daftar Pemilih Tetap.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER