Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbeda dengan gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS). Calon PNS bukanlah PNS yang telah diangkat sebagai pegawai tetap sehingga terdapat perbedaan dalam hal gaji dan tunjangan yang diterima.
Lantas, berapa besaran gaji CPNS 2024?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran gaji CPNS 2024 disesuaikan berdasarkan golongannya yang telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok CPNS tidak penuh 100 persen seperti yang diterima PNS, melainkan dihitung 80 persen dari gaji pokok PNS dengan posisi yang sama.
Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji pokok (gapok) PNS dengan golongan terendah adalah sebesar Rp1.348.560, sedangkan yang tertinggi adalah sebesar Rp3.976.400. Berikut daftarnya.
Selain mendapatkan gaji pokok, CPNS akan mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, sampai tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan yang diterima oleh CPNS sebesar 80 persen dari besaran tunjangan yang diterima oleh PNS.
Demikian daftar gaji CPNS 2024, yakni golongan terendah adalah sebesar Rp1.348.560, sedangkan yang tertinggi adalah Rp3.976.400.
Gaji CPNS 2024 tersebut dihitung 80 persen dari gaji pokok baru dengan masa kerja yang dimiliki masing-masing sampai dengan 31 Desember 2023.
Begitu juga dengan tunjangan yang diterima oleh CPNS yakni sebesar 80 persen dari besaran tunjangan yang diterima oleh PNS. Semoga bermanfaat!
(juh)