6 Beda CPNS dan PNS dari Status, Gaji, sampai Tunjangan

CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2023 09:00 WIB
Tahukah kamu apa beda CPNS dan PNS? Berikut perbedaan keduanya dari aspek status kepegawaian, gaji, hingga tunjangan yang didapat.
Bbeda CPNS dan PNS berdasarkan status kepegawaian, gaji, hingga tunjangan yang didapat. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 telah dibuka. Ini merupakan program rekrutmen resmi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di berbagai kementerian/lembaga, baik di pusat maupun daerah.

Jika lulus seleksi, nantinya CPNS harus menjalankan masa percobaan selama satu tahun sampai akhirnya dapat diangkat menjadi PNS. Nah, tahukah kamu apa beda CPNS dan PNS? Simak penjelasannya seperti dirangkum dari berbagai sumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


1. Status kepegawaian

Perbedaan mendasar dari CPNS dan PNS adalah pada status kepegawaiannya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menurut PP tersebut, PNS adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Artinya, PNS adalah pegawai tetap yang sudah resmi diangkat untuk bekerja di pemerintahan baik di pusat maupun daerah dan di kementerian maupun lembaga.

Sementara CPNS adalah calon PNS sehingga CPNS dapat dikatakan belum menjadi pegawai tetap. Umumnya, CPNS harus menjalankan masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.

Namun baik CPNS maupun PNS sama-sama memiliki Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) yang menetapkan keduanya untuk menjalankan tugas sesuai statusnya.


2. Masa kerja

Menurut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional dikatakan bahwa PNS akan diberhentikan dari masa kerjanya jika sudah mencapai usia pensiun.

Usia pensiun untuk masing-masing golongan atau jabatan PNS berbeda-beda sebagai berikut.

  • Batas usia pensiun pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan adalah 58 tahun.
  • Batas usia pensiun pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya adalah 60 tahun.
  • Batas usia pensiun pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun.

Sementara menurut PP 11/2017, CPNS memiliki masa kerja atau masa percobaan selama satu tahun.

Masa percobaan ini berupa proses pendidikan dan pelatihan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan.

Selain itu juga untuk membangun karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang.

Jika CPNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani maka dapat dapat diangkat menjadi PNS.

3. Tugas

Beda CPNS dan PNS selanjutnya adalah pada tugas masing-masing. Tugas CPNS adalah menjalani masa percobaan berupa proses pendidikan dan pelatihan selama satu tahun.

Jika CPNS dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PNS barulah mereka menjalankan tugas selayaknya PNS. Sementara tugas PNS adalah sesuai dengan posisi, jabatan, dan golongannya di masing-masing kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun daerah.

Artinya, PNS sudah menjalankan tugas administratif sampai pelayanan kepada negara dan masyarakat.


4. Hak cuti

Hak cuti antara CPNS dan PNS juga berbeda. Menurut PP 11/2017, terdapat berbagai jenis cuti untuk abdi negara, mulai dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Dari berbagai jenis cuti di atas, CPNS hanya mendapat hak cuti tahunan dengan syarat telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Sedangkan untuk cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis bagi CPNS.

Sementara PNS berhak atas seluruh jenis cuti tersebut asal memenuhi syarat. Misalnya, cuti besar hanya dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja minimal lima tahun secara terus-menerus.

Sedangkan cuti melahirkan hanya berlaku untuk PNS yang melahirkan anak pertama sampai ketiga. Jika melahirkan anak keempat dan seterusnya maka diberikan cuti besar.

Begitu juga dengan cuti di luar tanggungan negara, hak cuti ini baru didapat PNS jika telah bekerja minimal lima tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak.

5. Gaji

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PNS menerima gaji 100 persen dari gaji pokok yang berlaku di peraturan perundang-undangan.

Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing. Sementara CPNS hanya 80 persen dari gaji pokok PNS.

Namun, CPNS yang telah memiliki pengalaman kerja dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok yang sesuai dengan pengalaman kerja yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan.

Jika CPNS telah diangkat menjadi PNS, ia berhak mendapat 100 persen gaji pokok sesuai dengan jabatan dan golongannya.


6. Tunjangan

Seperti halnya gaji, CPNS juga hanya menerima tunjangan sebesar 80 persen dari besaran tunjangan yang diterima oleh PNS. Sementara PNS berhak mengantongi tunjangan 100 persen sesuai dengan besaran tunjangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk jenis tunjangannya, CPNS berhak menerima seluruh jenis tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, sampai tunjangan kinerja.

Itulah penjelasan mengenai beda CPNS dan PNS. Semoga bermanfaat.

(uli/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER