Kisi-Kisi SKB CPNS Perencana Ahli Pertama dan Jadwal Pelaksanaannya

CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 13:00 WIB
Kisi-kisi SKB CPNS Perencana Ahli Pertama berikut perlu diperhatikan peserta terkait jabatan yang dipilih tersebut agar menyiapkan diri.
Ilustrasi. Kisi-kisi SKB CPNS Perencana Ahli Pertama berikut perlu diperhatikan peserta terkait jabatan yang dipilih tersebut agar menyiapkan diri. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kisi-kisi SKB CPNS Perencana Ahli Pertama berikut perlu diperhatikan bagi para peserta terkait jabatan yang dipilih tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKB merupakan tahapan seleksi kedua dalam proses penerimaan CPNS yang akan menguji para peserta sesuai dengan kemampuan di bidangnya. Materi yang diujikan pada SKB CPNS 2024 bisa berbeda-beda tiap instansinya.

Kisi-kisi SKB CPNS Perencana Ahli Pertama

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana, Perencana Ahli Pertama adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) jenjang terendah.

Perencana Ahli Pertama bertugas mengindentifikasi permasalahan, merumuskan permasalahan, inventarisasi dan identifikasi data sekunder dan primer, mengolah data dan informasi, serta lainnya.

Dikutip dari Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS tahun Anggaran 2024 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, berikut kisi-kisi SKB CPNS Perencana Ahli Pertama.

Kemampuan umum:

  • Teknis Perencanaan Pembangunan Tingkat Dasar

Kemampuan khusus:

  • Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi Tingkat Dasar
  • Perencanaan Pembangunan Bidang Sosial Tingkat Dasar
  • Perencanaan Pembangunan Bidang Spasial Tingkat Dasar

Bobot nilai kelulusan tes CPNS 2024

Kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen. Berikut rinciannya:

SKB di Instansi Pusat

1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN.
2. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak tiga jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri.
3. Dalam hal instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 lima puluh persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, diberikan bobot paling tinggi 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB di Instansi Daerah

1. Pelaksanaan SKB pada instansi daerah menggunakan CAT BKN.
2. Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.
3. SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
4. Dalam hal instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Jadwal SKB CPNS 2024

Merujuk pengumuman resmi BKN Nomor 5419/B.KS.04.01/SD/K/2024, berikut jadwal lengkap SKB CPNS 2024 yang perlu diketahui oleh para peserta.

  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d. 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29: November-3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Itulah kisi-kisi SKB CPNS Perencana Ahli Pertama dilengkapi bobot nilai kelulusan tes dan Jadwal SKB CPNS 2024 yang dapat dijadikan panduan untuk mempersiapkan diri menghadapi tes. Semoga membantu!

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER