Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kisi-kisi SKB CPNS Perencana Ahli Pertama berikut perlu diperhatikan bagi para peserta terkait jabatan yang dipilih tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKB merupakan tahapan seleksi kedua dalam proses penerimaan CPNS yang akan menguji para peserta sesuai dengan kemampuan di bidangnya. Materi yang diujikan pada SKB CPNS 2024 bisa berbeda-beda tiap instansinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana, Perencana Ahli Pertama adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) jenjang terendah.
Perencana Ahli Pertama bertugas mengindentifikasi permasalahan, merumuskan permasalahan, inventarisasi dan identifikasi data sekunder dan primer, mengolah data dan informasi, serta lainnya.
Dikutip dari Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS tahun Anggaran 2024 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, berikut kisi-kisi SKB CPNS Perencana Ahli Pertama.
Kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen. Berikut rinciannya:
1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN.
2. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak tiga jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri.
3. Dalam hal instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan SKB pada instansi daerah menggunakan CAT BKN.
2. Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.
3. SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
4. Dalam hal instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Merujuk pengumuman resmi BKN Nomor 5419/B.KS.04.01/SD/K/2024, berikut jadwal lengkap SKB CPNS 2024 yang perlu diketahui oleh para peserta.
Itulah kisi-kisi SKB CPNS Perencana Ahli Pertama dilengkapi bobot nilai kelulusan tes dan Jadwal SKB CPNS 2024 yang dapat dijadikan panduan untuk mempersiapkan diri menghadapi tes. Semoga membantu!
(juh)