Kementerian Agama (Kemenag) membuka formasi untuk jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama-Penyuluh Agama Islam di rekrutmen CPNS 2024.
Bagi peserta yang melamar posisi ini dan dinyatakan lulus SKD, selanjutnya akan menghadapi tes SKB. Berikut kisi-kisi SKB CPNS Penyuluh Agama Ahli Pertama-Penyuluh Agama Islam.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 adalah tes yang mengukur kompetensi dan kemampuan peserta di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKB setiap formasi tentunya memiliki model soal yang berbeda-beda karena tesnya lebih spesifik dan menyesuaikan posisi yang dilamar di instansi.
Soal-soal dalam SKB dirancang untuk menilai kemampuan para pelamar dalam memahami, mengajarkan, dan membimbing masyarakat terkait isu-isu agama serta pembangunan karakter berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Nantinya, para peserta yang lolos SKB CPNS 2024 untuk formasi penyuluh agama ini akan ditempatkan di berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama tingkat provinsi seluruh Indonesia.
Materi pokok soal SKB CAT CPNS diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024.
Berikut kisi-kisi SKB CPNS dengan CAT untuk formasi penyuluh agama ahli pertama-penyuluh agama Islam, meliputi kompetensi umum dan khusus.
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 telah menentukan aturan mengenai soal SKB CPNS 2024 dan bobotnya. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT BKN.
Materi SKB CPNS 2024 untuk jabatan pelaksana, disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana. Materi SKB untuk jabatan pelaksana juga dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Selain SKB CAT, instansi dapat menggelar SKB tambahan pada SKB non-CAT. Instansi pusat dapat melaksanakan paling banyak tiga jenis tes SKB non-CAT, antara lain:
Demikian kisi-kisi soal SKB CPNS penyuluh agama ahli pertama-penyuluh agama Islam 2024.
(avd/fef)