Cara Menghitung Skor SKD dan SKB CPNS 2024 dan Penentuan Kelulusan
Kelulusan peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ditentukan oleh integrasi nilai SKD dan SKB. Berikut cara menghitung skor SKD dan SKB CPNS 2024 dan penentuan kelulusannya.
Seleksi CPNS 2024 dilakukan melalui dua tahap ujian, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kedua tahapan ini punya bobot nilai yang berbeda dalam menentukan kelulusan.
Lihat Juga : |
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen.
Cara menghitung skor SKD dan SKB CPNS 2024
Peserta perlu mengetahui bagaimana cara menghitung skor SKD dan SKB untuk mengukur kemungkinan lolos CPNS atau tidak. Untuk menghitungnya, kamu harus tahu dulu berapa nilai yang kamu dapat dan skor maksimal SKD dan SKB.
Tahun ini, pemerintah menetapkan skor maksimal SKD adalah adalah 550. Sementara skor maksimal SKB dapat berbeda tergantung jenis tes masing-masing instansi.
Cara menghitung integrasi nilai atau skor SKD dan SKB CPNS bisa menggunakan rumus berikut.
1. Hitung nilai SKD
- Nilai kumulatif SKD peserta ÷ skor maksimal SKD x 40%
2. Hitung nilai SKB
- Nilai SKB dirincikan menjadi: SKB dengan CAT bobot tertinggi 50%, wawancara bobot tertinggi 30%, dan ujian tambahan bobot tertinggi 20%.
- Nilai kumulatif SKB peserta ÷ skor maksimal SKB x 60%
3. Nilai akhir
- Nilai akhir = nilai SKD dan SKB = (40% nilai SKD + 60% nilai SKB)
Contoh, peserta X memiliki skor SKD 450, skor SKB dengan sistem CAT 465, dan skor SKB wawancara 80. Maka penghitungan nilai SKD dan SKB-nya sebagai berikut.
- Nilai SKD adalah 450 ÷ 550 x 40% = 32,7%
SKB dengan CAT: 465 ÷ 550 × 100 = 84,5
84,5 × 50% = 42,25SKB Wawancara: 80×30% = 24
Total nilai SKB: SKB CAT (42,25) + SKB Wawancara (24,00) = 66,25
- Nilai akhir adalah (40% x 32,7) + (60% x 66,25) = 52,83
Jadi, nilai peserta X yang didapat setelah integrasi nilai SKD dan SKB adalah 52,83.
Peluang untuk dapat lolos seleksi CPNS 2024 sangat bergantung pada nilai akhir serta peringkat dengan peserta lain di formasi sama. Untuk itu, persiapkan diri sebaik-baiknya, terutama untuk nilai SKB yang memiliki bobot lebih besar.
Bagaimana jika peserta punya nilai sama?
Apabila peserta CPNS memiliki hasil nilai yang sama dari total nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan didasarkan pada beberapa hal, merujuk Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 45 ayat (4).
Pelamar yang memperoleh nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
- jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
- jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
- jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Lihat Juga : |
Jadwal seleksi CPNS 2024
Berikut jadwal dan tahapan seleksi CPNS 2024.
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d. 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29: November-3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Demikian cara menghitung skor SKD dan SKB CPNS 2024 dan penentuan kelulusannya.
(fef)