Ini Sanksi Tidak Datang Tes SKB CPNS 2024, Peserta Harus Tahu

CNN Indonesia
Rabu, 11 Des 2024 07:00 WIB
Peserta wajib hadir saat tes SKB untuk bisa melanjutkan proses seleksi. Lantas, adakah sanksi tidak datang tes SKB CPNS 2024?
Ilustrasi. Peserta wajib hadir saat tes SKB untuk bisa melanjutkan proses seleksi. Lantas, adakah sanksi tidak datang tes SKB CPNS 2024? (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tahap penting yang harus dilalui pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). SKB merupakan tes untuk mengukur kemampuan teknis peserta sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Kehadiran dalam tes SKB sangat wajib bagi peserta untuk melanjutkan proses seleksi. Lantas, adakah sanksi tidak datang tes SKB CPNS 2024?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tata tertib dan sanksi telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024. Berikut penjelasannya.


Sanksi tidak datang tes SKB CPNS 2024

Panitia berhak mengambil tindakan tegas bagi peserta yang datang terlambat maupun tidak hadir saat pelaksanaan tes SKB CPNS 2024.

Sanksinya adalah tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau otomatis dianggap gugur.

Sementara itu, merujuk Peraturan Menpanrb Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 ayat (2), peserta CPNS baru di-'blacklist' apabila mengundurkan diri saat telah dinyatakan lulus tahap akhir dan mendapat nomor induk calon PNS.

"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya," bunyi pasal tersebut.

Nah, agar peserta tidak hilang kesempatan untuk mengikuti seleksi akhir ini, simak beberapa sanksi yang perlu diketahui para peserta yang mengikuti tes SKB CPNS 2024.

1. Sanksi tidak datang tes SKB CPNS 2024 dinyatakan tidak lolos seleksi atau gugur. Kemudian, dalam pengumuman hasil SKB 2024 mendatang, status peserta bakal dinyatakan dengan keterangan Tidak Hadir (TH).

2. Peserta dapat dinyatakan gugur oleh panitia apabila ditemukan keadaan sebagai berikut:

  • Peserta terlambat hadir dari jadwal seleksi.
  • Peserta tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian.
  • Peserta tidak membawa KTP elektronik atau pengenal lain sebagaimana aturan berlaku.
  • Peserta tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan.
  • Peserta tidak sesuai dengan foto di kartu peserta.


3. Peserta yang tidak datang SKB CPNS 2024 diperbolehkan untuk mendaftar kembali sebagai pelamar dalam CPNS 2025.


Sanksi pelanggaran tes SKB CPNS 2024

Selain sanksi karena tidak hadir saat tes SKB CPNS, terdapat sanksi pelanggaran SKB CPNS lain yang perlu diketahui para peserta.

Merujuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sanksi yang diberlakukan kepada peserta apabila terbukti melanggar tata tertib SKB CPNS 2024.

Peserta SKB CPNS 2024 bisa dianggap gugur apabila melakukan hal berikut:

  • Memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
  • Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan.
  • Tidak mempunyai PIN registrasi karena terlambat datang.

Peserta SKB CPNS 2024 bisa dibatalkan status kepesertaannya apabila melakukan hal berikut:

  • Membawa barang yang dilarang selama SKB CPNS 2024.
  • Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama seleksi berlangsung.
  • Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia.
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
  • Merokok di dalam ruang seleksi.
  • Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.

Peserta SKB CPNS 2024 bisa didiskualifikasi apabila melakukan hal berikut:

  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.


Tata tertib tes SKB CPNS 2024

Agar para peserta SKB CPNS 2024 tidak mendapat sanksi dalam bentuk apa pun yang merugikan status kepesertaannya, simak kembali tata tertib tes SKB CPNS 2024 yang perlu diketahui.

  1. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan CAT SKB sesuai sesi ujian.
  2. Peserta wajib mengenakan pakaian putih polos tanpa corak.
  3. Peserta wajib menggunakan celana atau rok panjang hitam polos tanpa corak, bukan jeans.
  4. Peserta muslimah dapat menggunakan jilbab berwarna hitam.
  5. Peserta wajib menggunakan sepatu pantofel hitam.
  6. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian SKB yang diunduh melalui laman SSCASN.
  7. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik asli.
  8. Peserta yang tidak memiliki KTP dapat membawa Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan dari Dukcapil atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir basah pejabat berwenang.
  9. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu).
  10. Peserta tidak diperbolehkan membawa buku, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis, senjata api, dan sebagainya kecuali pensil kayu, KTP, dan Kartu Ujian SKB.

Demikian penjelasan mengenai sanksi tidak datang tes SKB CPNS 2024, lengkap dengan tata tertibnya yang perlu ditaati selama ujian berlangsung.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER