Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tahap penting yang harus dilalui pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). SKB merupakan tes untuk mengukur kemampuan teknis peserta sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Kehadiran dalam tes SKB sangat wajib bagi peserta untuk melanjutkan proses seleksi. Lantas, adakah sanksi tidak datang tes SKB CPNS 2024?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata tertib dan sanksi telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024. Berikut penjelasannya.
Panitia berhak mengambil tindakan tegas bagi peserta yang datang terlambat maupun tidak hadir saat pelaksanaan tes SKB CPNS 2024.
Sanksinya adalah tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau otomatis dianggap gugur.
Sementara itu, merujuk Peraturan Menpanrb Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 ayat (2), peserta CPNS baru di-'blacklist' apabila mengundurkan diri saat telah dinyatakan lulus tahap akhir dan mendapat nomor induk calon PNS.
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya," bunyi pasal tersebut.
Nah, agar peserta tidak hilang kesempatan untuk mengikuti seleksi akhir ini, simak beberapa sanksi yang perlu diketahui para peserta yang mengikuti tes SKB CPNS 2024.
1. Sanksi tidak datang tes SKB CPNS 2024 dinyatakan tidak lolos seleksi atau gugur. Kemudian, dalam pengumuman hasil SKB 2024 mendatang, status peserta bakal dinyatakan dengan keterangan Tidak Hadir (TH).
2. Peserta dapat dinyatakan gugur oleh panitia apabila ditemukan keadaan sebagai berikut:
3. Peserta yang tidak datang SKB CPNS 2024 diperbolehkan untuk mendaftar kembali sebagai pelamar dalam CPNS 2025.
Lihat Juga : |
Selain sanksi karena tidak hadir saat tes SKB CPNS, terdapat sanksi pelanggaran SKB CPNS lain yang perlu diketahui para peserta.
Merujuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sanksi yang diberlakukan kepada peserta apabila terbukti melanggar tata tertib SKB CPNS 2024.
Peserta SKB CPNS 2024 bisa dianggap gugur apabila melakukan hal berikut:
Peserta SKB CPNS 2024 bisa dibatalkan status kepesertaannya apabila melakukan hal berikut:
Peserta SKB CPNS 2024 bisa didiskualifikasi apabila melakukan hal berikut:
Agar para peserta SKB CPNS 2024 tidak mendapat sanksi dalam bentuk apa pun yang merugikan status kepesertaannya, simak kembali tata tertib tes SKB CPNS 2024 yang perlu diketahui.
Demikian penjelasan mengenai sanksi tidak datang tes SKB CPNS 2024, lengkap dengan tata tertibnya yang perlu ditaati selama ujian berlangsung.
(avd/fef)