Tawaf merupakan salah satu amalan dalam rangkaian ibadah haji dan umrah. Secara bahasa, tawaf berarti berputar, sedangkan secara istilah tawaf adalah berputar mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran.
Mengerjakan tawaf saat beribadah di Tanah Suci tidak bisa dilakukan sembarangan. Ketahui syarat sah dan sunnah tawaf berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosesi tawaf pada pelaksanaan ibadah haji maupun umrah sesuai dengan perintah Allah SWT yang terdapat dalam Q.S. Al Hajj ayat 29 yang berbunyi.
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Tsummalyaqdlu tafatsahum walyufu nudzurahum walyaththawwafû bil baitil 'atîq.
Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah)." (Q.S. Al Hajj 29).
Sesuai ayat tersebut, tawaf hanya dilakukan di Masjidil Haram. Jamaah melakukan tujuh kali putaran dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri, dimulai dan berakhir di Hajar Aswad.
Dilansir dari laman NU Online, terdapat 9 syarat sah tawaf yang harus dipenuhi oleh jamaah haji maupun umrah.
Apabila salah satu dari syarat-syarat ini tidak dilaksanakan, maka tawaf yang dilakukan dinyatakan tidak sah.
Syarat sah tawaf yang pertama adalah suci dari najis dan hadas, baik besar maupun kecil. Tak hanya badan jamaah, tetapi pakaian dan tempat yang akan dilalui pada saat melaksanakan prosesi tawaf ini juga harus dalam keadaan suci dari najis.
Apabila jamaah haji atau umrah pada saat melaksanakan tawaf terkena berhadas atau najis, maka mereka diharuskan untuk bersuci terlebih dahulu.
Setelah jamaah sudah suci kembali, maka baru diperbolehkan untuk melanjutkan kembali putaran tawaf yang dimulai dari tempatnya terkena najis sebelumnya atau kembali mengulang tawaf dari awal.
Tawaf tak ubahnya ibadah yang lain, seperti salat yang harus memperhatikan aurat. Baik bagi jamaah laki-laki maupun perempuan wajib hukumnya untuk menutupi auratnya.
Waktu tawaf yang tepat dimulai saat jamaah berada di hajar aswad. Hal ini harus diperhatikan, karena jika jamaah memulai tawaf sebelum sampai di hajar aswad, maka putaran tawaf tidak dianggap sah.
Posisi pundak kiri jamaah haruslah sejajar dengan hajar aswad, baik di awal maupun di akhir putaran. Posisi pundak kiri jamaah tidak boleh melebihi hajar aswad baik saat memulai dan mengakhiri putaran tawaf. Hal ini bertujuan untuk memastikan bagian Ka'bah sudah dilalui secara penuh.
Pada saat tawaf, maka posisi Ka'bah berada di bagian kiri jamaah, jika ditengah tawaf posisi Ka'bah didapati tidak sesuai, maka jamaah harus kembali ke posisi yang benar.
Posisi dari anggota badan dan pakaian jamaah juga harus diperhatikan pada saat prosesi tawaf. Posisi dari semua anggota badan dan pakaian jamaah harus berada di bagian luar Ka'bah, Syadzarwan dan Hijir Ismail.
Tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Jika jamaah mendapatkan keragu-raguan tentang berapa kali ia sudah berputar, maka diambil bilangan yang terkecil.
Pada saat tawaf, jamaah harus memiliki niat hanya untuk melakukan tawaf saja dan tidak diperbolehkan memiliki niat lain selain tawaf.
Syarat sah tawaf terakhir adalah posisi jamaah harus tetap berada di area Masjidil Haram. Jamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkan area Masjidil Haram pada saat melakukan prosesi tawaf.
Selain syarat sah, terdapat juga beberapa sunnah tawaf yang bisa dilakukan oleh jamaah.
Itulah syarat sah dan sunnah tawaf yang bisa dijadikan referensi bagi calon jamaah haji atau umrah.
(ahd/fef)