Tahun 2024 akan segera berakhir, jika kamu hendak mengambil cuti di tahun mendatang sebaiknya simak daftar hari libur dan cuti bersama Januari 2025 berikut.
Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025, yang jumlahnya terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah hari libur dan cuti bersama pada Januari 2025 yang waktunya berdekatan sehingga bisa dimanfaatkan untuk berlibur. Untuk lebih jelasnya, simak daftar hari libur dan cuti bersama Januari 2025 berikut ini.
Masyarakat Indonesia bisa menikmati libur nasional dan cuti bersama pada Januari 2025 sebanyak lima hari berturut-turut, terdiri dari akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu serta tanggal merah pada hari Senin, Selasa, dan Rabu.
Lima hari libur tersebut dimulai dari hari Sabtu, 25 Januari 2025 hingga Rabu, 29 Januari 2025. Berikut daftar selengkapnya:
Penetapan hari libur dan cuti bersama ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 pada Senin (14/10).
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
Selain tanggal hari libur dan cuti bersama, di bulan Januari juga terdapat sejumlah hari peringatan penting. Akan tetapi hari peringatan ini tidak termasuk hari libur nasional atau tanggal merah. Berikut daftar hari peringatan penting di bulan Januari.
Demikian daftar hari libur dan cuti bersama Januari 2025, yakni terdapat lima hari berturut-turut, terdiri dari akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu serta tanggal merah pada hari Senin, Selasa, dan Rabu.
Dengan mengetahui daftar libur dan cuti bersama di awal tahun ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berlibur atau agenda pribadi lainnya.
(juh)