Bolehkah Shalat setelah Adzan Tanpa Menunggu Iqomah?

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jan 2025 10:30 WIB
Shalat di awal waktu merupakan amalan yang paling utama. Namun, bolehkah shalat setelah adzan tanpa menunggu iqomah selesai dikumandangkan?
Ilustrasi. Shalat di awal waktu merupakan amalan yang paling utama. Namun, bolehkah shalat setelah adzan tanpa menunggu iqomah selesai dikumandangkan? (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam praktik ibadah shalat, kerap kali muncul pertanyaan bolehkah shalat setelah adzan tanpa menunggu iqomah? Berikut penjelasannya yang dirangkum berbagai sumber.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pahami terlebih dulu beberapa hal terkait dengan adzan, iqomah, dan ketentuan yang berlaku dalam shalat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengertian adzan dan iqomah

Adzan adalah panggilan untuk melaksanakan shalat yang dikumandangkan oleh muadzin untuk memberitahu waktu shalat fardhu telah tiba serta mengundang muslim untuk melakukan shalat berjamaah di masjid.

Sementara iqomah adalah panggilan khusus yang dilakukan setelah adzan untuk memulai shalat berjamaah.

Jika adzan adalah penanda masuknya waktu shalat, maka iqamah menjadi penanda bahwa jamaah siap untuk melaksanakan shalat.

Iqomah memiliki teks yang hampir sama dengan adzan tetapi lebih singkat dan biasanya dilaksanakan tepat sebelum shalat dimulai.


Bolehkah shalat setelah adzan tanpa menunggu iqomah?

Shalat yang dilakukan pada awal waktu setelah adzan merupakan amalan yang paling utama. Namun, bolehkah shalat setelah adzan tanpa menunggu iqomah selesai dikumandangkan?

Terdapat perbedaan hukum sesuai dengan kondisinya. Shalat setelah adzan tanpa menunggu iqamah diperbolehkan bagi muslim yang melakukan sholat munfarid atau shalat yang dilakukan sendirian tanpa imam dan tanpa makmum.

Selain itu, shalat yang dikerjakan di rumah juga boleh dilakukan setelah mendengar adzan tanpa harus menunggu panggilan iqomah.

Begitu pun dengan para wanita yang lebih utama mengerjakan shalat di rumah, boleh segera melaksanakan shalat setelah adzan tanpa perlu menunggu iqomah.

Lain halnya untuk shalat yang akan dilakukan secara berjamaah di masjid. Seorang imam dan jamaah harus menunggu iqomah selesai dikumandangkan barulah bisa mengerjakan shalat.

Sebab, iqomah menunjukkan kesiapan untuk memulai shalat dan memastikan bahwa jamaah sudah berkumpul untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Namun, jika seseorang ingin melaksanakan shalat sunnah rawatib, maka tidak ada kewajiban untuk menunggu iqomah. Ia bisa melaksanakan shalat sunnah kapan saja setelah adzan meskipun iqomah belum dilaksanakan.

Demikian penjelasan mengenai bolehkah shalat setelah adzan tanpa menunggu iqomah.

(avd/fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER