Jadi Hari Kejepit, 27 Desember 2024 Libur atau Tidak?

CNN Indonesia
Rabu, 18 Des 2024 09:00 WIB
Hari Jumat 27 Desember 2024 menjadi hari kejepit di antara cuti bersama Natal 2024 dan akhir pekan. Lantas, 27 Desember libur atau tidak?
Ilustrasi. Hari Jumat 27 Desember 2024 menjadi hari kejepit di antara cuti bersama Natal 2024 dan akhir pekan. Lantas, 27 Desember libur atau tidak? (iStockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal, satu hari setelah Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember.

Sementara, hari Jumat 27 Desember 2024 menjadi 'hari kejepit' lantaran terletak di antara cuti bersama Natal 2024 dan akhir pekan. Lantas, 27 Desember 2024 libur atau tidak?

Hal tersebut ini mungkin menjadi pertanyaan banyak orang, terutama kalangan karyawan atau pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Apakah 27 Desember 2024 libur?

Pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada libur tambahan terkait cuti bersama Natal pada Jumat 27 Desember 2024.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.

"Tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak, salah satunya usulan cuti bersama di hari Jumat 27 Desember yang merupakan 'hari kejepit'" ujar Warsito dalam keterangannya yang diterbitkan Kemenko PMK.

Dengan demikian, hari kejepit 27 Desember tersebut bukan termasuk libur meskipun diapit oleh cuti bersama Natal pada Kamis, 26 Desember dan libur akhir pekan pada Sabtu, 28 Desember.

Warsito mengingatkan hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari. Sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari.

"Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," ujar Warsito.

Meski 27 Desember 2024 tidak ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama, tapi pekerja yang masih memiliki jatah cuti pribadi di kantor tetap bisa mengajukan cuti di tanggal tersebut untuk memperpanjang waktu libur.

Berikut rekomendasi tanggal cuti yang bisa diambil.

  • Senin, 23 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi yang bisa diambil
  • Selasa, 24 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi yang bisa diambil
  • Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Natal/Kelahiran Yesus Kristus
  • Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Natal/Kelahiran Yesus Kristus
  • Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi yang bisa diambil
  • Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan
  • Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan

Dengan mengambil jatah cuti beberapa hari di sebelum dan setelah libur nasional dan cuti bersama Natal, Anda sudah bisa menikmati masa libur panjang selama sepekan.

Demikian jawaban dari pertanyaan mengenai 27 Desember 2024 libur atau tidak. Semoga bermanfaat.

(tim/fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER