Shalat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam. Ketika melakukan perjalanan jauh seperti mudik, muslim tetap harus mengerjakan shalat.
Berikut tata cara shalat dalam kendaraan yang bisa dilakukan oleh umat Islam apabila harus mengerjakan shalat di tengah perjalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shalat yang dilakukan di dalam kendaraan dapat dilakukan dalam keadaan duduk dan untuk arahnya tidak harus menghadap kiblat, seperti dikutip dari buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat.
Dalam keadaan mendesak seperti shalat di perjalanan ini, kiblat menyesuaikan dengan arah kendaraan, sebagaimana hadis riwayat Bukhari:
"Aku melihat Rasulullah Saw di atas kendaraan shalat sunnah dan berisyarat dengan isyarat kepala dengan menghadap ke mana saja arah kendaraan menghadap." (HR. Bukhari).
Tata cara shalat saat berada di dalam kendaraan dicontohkan oleh Rasulullah Saw berdasarkan hadis berikut:
"Rasulullah Saw memajukan kendaraannya ke depan dan melakukan shalat dengan membungkuk, bungkuknya untuk sujud lebih rendah dari bungkuk untuk rukuk." (Hr. Ahmad, Nasa'i, Daruqutuni, dan Tirmizi)
Berikut tata cara shalat yang bisa dilakukan saat berada di dalam kendaraan:
Apabila dalam kendaraan tidak mendapati air untuk berwudu, maka diperbolehkan bersuci dengan melakukan tayamum, seperti dikutip dari Buku Ajar: Pendidikan Agama Islam.
Akan tetapi tayamum hanya boleh dilakukan jika benar-benar tidak air. Apabila masih terdapat kamar mandi atau air di kendaraan, maka sebaiknya tetap berwudu.
Anjuran tersebut dilakukan dengan kondisi persediaan air di dalam kendaraan tersedia banyak sehingga menggunakannya tidak menyebabkan kesulitan air bagi penumpang lainnya.
Hukum mengerjakan shalat saat perjalanan adalah boleh dan sah selama memungkinkan melakukannya dengan sempurna, seperti dilansir dari laman NU Online. Berikut penjelasannya:
المنهاج القويم شرح المقدمة الحضرمية
أَمَا الْفَرْضُ وَلَوْ جَنَازَةً وَمَنْذُوْرَةً فَلَا يُصَلِّي عَلَى دَابَّةٍ سَائِرَةٍ مُطْلَقًا لِأَنَّ الْإِسْتِقْرَارَ فِيْهِ شَرْطٌ إِحْتِيَاطًا لَهُ، نَعَمْ إِنْ خَافَ مِنَ النُّزُوْلِ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ وَإِنْ قَلَّ أَوْ فَوْتَ رُفْقَتِهِ إِذَا اسْتَوْحَشَ بِهِ كَانَ لَهُ أَنْ يُصَلِّي الْفَرْضَ عَلَيْهَا وَهِيَ سَائِرَةٌ إِلَى مَقْصِدِهِ وَيُوْمِئُ وَيُعِيْدُ وَيَجُوْزُ فِعْلُهُ عَلَى السَّائِرَةِ وَالْوَاقِفَةِ إِنْ كَانَ لَهَا مَنْ يَلْزَمُ لِجَامَهَا بِحَيْثُ لَا تَتَحَوَّلُ عَنِ الْقِبْلَةِ إِنْ أَتَمَّ الْأَرْكَانَ، وعلى سرير يمشي به رجال وفي زورق جار وفي أرجوحة معلقة بحبال
Artinya: "Shalat fardu tidak boleh dilakukan dalam kendaraan yang sedang berjalan secara mutlak karena menetap di bumi menjadi syarat sah shalat. Akan tetapi, jika seseorang turun untuk melakukan shalat, khawatir terhadap keselamatan dirinya, hartanya, atau tertinggal rombongan yang membuatnya gelisah, maka ia boleh melakukan shalat fardu di dalam kendaraan yang sedang berjalan menghadap ke arah tujuannya, dilakukan dengan cara berisyarat dalam melakukan rukun fi'linya dan wajib mengqadanya.
Boleh melakukan shalat fardu dalam kendaraan yang sedang berjalan atau berhenti jika kendaraan sudah ada yang mengemudikan dan tetap menghadap kiblat dan rukun-rukun sholat bisa dilakukan dengan sempurna."
Itulah tata cara shalat dalam kendaraan, cara bersuci dalam kendaraan, dan hukum shalat saat perjalanan jauh. Shalat yang dilakukan di dalam kendaraan dapat dilakukan dalam keadaan duduk dan untuk arahnya tidak harus menghadap kiblat. Semoga bermanfaat!
(juh)