Daftar Makanan Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

CNN Indonesia
Jumat, 27 Des 2024 09:00 WIB
Pemerintah resmi menetapkan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar makanan mewah yang kena PPN 12 persen.
Ilustrasi. Pemerintah resmi menetapkan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar makanan mewah yang kena PPN 12 persen. (Istockphoto/Vladimir Mironov)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Lantas apa saja daftar makanan mewah yang kena PPN 12 persen?

Menurut pemerintah, kenaikan PPN ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Akan tetapi, ia mengatakan kenaikan PPN jadi 12 persen tak berlaku untuk semua barang. Kenaikan hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut salah satu produk atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen termasuk di sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.

Ia menjelaskan pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk produk dan jasa kalangan atas, antara lain kelas-kelas tertentu pada layanan rumah sakit termasuk di sektor pendidikan.

"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," kata Sri Mulyani.

"Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium, seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," imbuhnya.

Daftar makanan mewah

Berikut daftar makanan mewah yang kena PPN 12 persen selengkapnya:

  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Daging premium (wagyu, daging kobe)
  • Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
  • Udang dan crustacea premium (king crab)

Selain makanan mewah, barang mewah dan jasa juga dikenakan PPN 12 persen, seperti jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA. Barang dan jasa tersebut sebelumnya tidak kena PPN.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER