Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025. Pemerintah mengambil kebijakan ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid itu, PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.