Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan setelah Resign, Ini Syaratnya

CNN Indonesia
Rabu, 05 Feb 2025 15:00 WIB
Dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign. Namun, peserta harus memenuhi syarat serta mengetahui tata caranya.
Ilustrasi. Dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign. Namun, peserta harus memenuhi syarat serta mengetahui tata caranya. (iStockphoto/eriyalim)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign. Akan tetapi, peserta harus memenuhi syarat ketentuan dan mengetahui caranya terlebih dahulu.

Simak syarat dan tata cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign dari pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, klaim tersebut tidak bisa langsung dicairkan begitu saja.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.


Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah dinyatakan tidak aktif bekerja di mana pun, peserta dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen seperti:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada).


Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui kalau dana BPJS Ketenagakerjaan bisa segera dicairkan setelah resign, maka hal berikutnya yang bisa kamu ketahui adalah bagaimana cara mencairkan dana tersebut.

Proses pencairan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online di aplikasi JMO atau Lapak Asik.

1. Cara mencairkan JHT melalui kantor cabang

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT".
  3. Setelah isi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua", ambil nomor antrian wawancara.
  4. Lakukan wawancara dengan menjawab pertanyaan dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Jika sudah, tunggu saldo JHT masuk ke rekening.


2. Cara mencairkan JHT melalui JMO

  1. Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  2. Login atau buat akun baru
  3. Klik menu "Jaminan Hari Tua"
  4. Klik menu "Klaim JHT"
  5. Pastikan ada tiga centang hijau dan klik tombol "Selanjutnya"
  6. Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
  7. Periksa data diri dan klik tombol "Sudah"
  8. Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"
  9. Isi NPWP, nama bank, dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
  10. Di laman berikutnya, muncul jumlah saldo JHT yang bisa diambil.
  11. Jika data pribadi dan jumlah sudah benar, klik "Konfirmasi"
  12. Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Kamu bisa pantau proses klaim di menu "Tracking Klaim".


3. Cara mencairkan JHT melalui Lapak Asik

  1. Jika kamu memiliki saldo BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta, kamu bisa melakukan klaim di website Lapak Asik. Berikut caranya:
  2. Buka website Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  3. Lengkapi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  4. Upload dokumen persyaratan dan periksa data yang sudah diisi.
  5. Klik "Simpan".
  6. Jika data sudah tersimpan, cek email untuk lihat jadwal wawancara dengan karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Lakukan sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan karyawan BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
  8. Setelah selesai, tunggu saldo JHT masuk rekening peserta.

Demikian informasi mengenai dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign. Penuhi syarat dan ikuti tata caranya agar proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar. Semoga bermanfaat.

(sac/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER