Pemerintah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa perubahan sistem penerimaan murid baru SPMB ini terjadi pada penerimaan di tingkat SMP dan SMA. Lantas, apa bedanya SPMB dengan sistem penerimaan yang lama?
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggantian sistem PPDB menjadi SPMB pada 2025 dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.
"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujar Mu'ti.
Mu'ti menyebut perubahan ini terutama berlaku di tingkat SMP dan SMA, sedangkan SD tetap menggunakan sistem yang sama.
"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujar Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1).
Berikut perbedaan SPMB 2025 di tiap jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, dengan sistem penerimaan yang lama.
Sistem penerimaan murid baru di tingkat SD tahun 2025 tetap sama seperti sebelumnya alias tidak mengalami perubahan. Jalur pendaftaran SPMB jenjang SD tetap mengikuti aturan yang ada saat ini.
Kuota jalur domisili tetap minimal 70% karena sebaran SD Negeri di Indonesia sudah merata. Sementara jalur afirmasi tetap 15%, jalur mutasi maksimal 5%, sedangkan jalur prestasi tetap diberlakukan tanpa perubahan, seperti dikutip dari detik.com.
Untuk SPMB tingkat SMP, terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan.
Berikut komposisi penerimaan empat jalur SPMB SMP yang mengalami perubahan.
Jalur domisili adalah jalur berdasarkan kedekatan tempat tinggal murid dengan sekolah. Kuota PPDB jalur domisili untuk SMP ditetapkan minimal 50%, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 40%.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi murid penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kuota PPDB jalur afirmasi untuk SMP ditetapkan minimal 15%, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 20%.
Jalur prestasi berdasarkan nilai akademik atau non-akademik (olahraga, seni, dan kepemimpinan). Kuota yang diusulkan untuk jalur prestasi SMP di SPMB 2025 minimal 25%.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya pindah tugas, termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu. Kuota PPDB jalur mutasi untuk SMP ditetapkan maksimal 5%, sementara usulan di SPMB 2025 tetap.
Penerimaan murid baru jenjang SMA akan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Adapun usulan besaran kuota jalur penerimaan SPMB 2025 jenjang SMA juga diusulkan mengalami perubahan, sebagai berikut.
Kuota PPDB jalur domisili untuk SMA saat ini ditetapkan minimal 50%, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 30%.
Kuota PPDB jalur afirmasi untuk SMA saat ini ditetapkan minimal 15%, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 30%.
Kuota yang diusulkan untuk jalur prestasi SMA di SPMB 2025 minimal 30%.
Kuota PPDB jalur mutasi untuk SMA ditetapkan maksimal 5%, sementara usulan di SPMB 2025 tetap.
Saat ini Kemendikdasmen berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri. Sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujar Mu'ti.
Demikian perbedaan SPMB SD, SMP, dan SMA 2025.
(fef)