Mengajukan permohonan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) kini disertai dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya, untuk memastikan kelayakan seseorang dalam berkendara.
Lantas, berapa biaya bikin SIM pakai BPJS Kesehatan? Biaya bikin SIM pakai BPJS Kesehatan tak jauh berbeda dari sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat keikutsertaan BPJS Kesehatan aktif untuk mengurus SIM telah melalui uji coba yang berlangsung 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah.
Ketujuh wilayah itu meliputi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Biaya bikin SIM pakai BPJS Kesehatan sebenarnya tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya. Hanya saja, pemohon harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas seperti yang sudah tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A).
Meski demikian, aturan baru yang akan diterapkan pada Desember 2024 secara nasional ini dianulir karena dibutuhkan evaluasi lebih lanjut. Namun, ada kemungkinan lokasi Satpas yang sudah menerapkan uji coba syarat wajib BPJS Kesehatan.
Untuk berjaga-jaga, pemohon bisa memastikan BPJS Kesehatannya masih aktif atau tidak guna melanjutkan proses pembuatan atau perpanjangan SIM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut biaya penerbitan SIM baru.
Begitu juga dengan perpanjangan SIM yang membutuhkan BPJS Kesehatan saat ini. Untuk biaya perpanjangan SIM meliputi:
Selain biaya di atas, terdapat juga biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikotes. Kedua tes ini bersifat wajib untuk diikuti oleh pemohon.
Contoh, pengalaman CNNIndonesia.com yang mengurus perpanjangan SIM di Polres Cimahi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024) lalu. Proses mengurus SIM diwajibkan membayar tes kesehatan Rp65 ribu dan psikotest Rp100 ribu.
Jika belum memiliki BPJS Kesehatan, pemohon bisa membuatnya secara mandiri sebelum bikin SIM. Namun, BPJS Kesehatan juga bisa diurus ketika datang ke Samsat yang akan diarahkan oleh petugas.
Jika ingin membuat BPJS Kesehatan secara mandiri, pemohon bisa menghubungi PANDAWA atau pelayanan administrasi melalui WhatsApp. Hal ini dapat memudahkan dalam pembuatan BPJS Kesehatan.
Mengutip situs resmi BPJS Kesehatan, PANDAWA merupakan kanal layanan tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta dengan menggunakan WhatsApp. Untuk mengaksesnya bisa melalui nomor 0811-8-165-165 setiap hari dalam 24 jam.
Namun, waktu pelayanan berlangsung saat hari kerja yaitu Senin sampai Jumat dari pukul 08.00-16.00.
Anda juga bisa membuat BPJS untuk keperluan SIM melalui aplikasi Mobile JKN. Nantinya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda wilayah.
Demikian penjelasan biaya bikin SIM pakai BPJS Kesehatan yang bisa kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
(glo/fef)