KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diperuntukkan bagi anak-anak Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tapi terkendala biaya.
Bantuan yang diberikan pemerintah untuk penerima KIP Kuliah adalah berupa pembebasan biaya serta bantuan biaya hidup. Lantas, berapa besaran KIP Kuliah 2025?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran bantuan biaya hidup ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Dikutip dari Panduan dan FAQ KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), besaran bantuan terbagi dalam lima klaster. Berikut masing-masing besarannya:
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali per enam bulan (per semester), yang dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah masing-masing.
Sementara biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) untuk seluruh penerima KIP Kuliah akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
KIP Kuliah juga memberikan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek melalui jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) bagi pelamar KIP Kuliah yang merupakan:
Penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta tiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan seseorang berasal dari kategori tersebut adalah bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali.
Selain itu, dibutuhkan juga bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk miskin atau tidak mampu.
Itulah penjelasan mengenai berapa besaran KIP Kuliah 2025 dan besaran penghasilan orang tua penerima KIP Kuliah. Besaran bantuan terbagi dalam lima kluster, yakni mulai dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1.250 juta, hingga Rp1,4 juta per bulan.
Sementara untuk penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta tiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu. Semoga bermanfaat!
(juh)