Mudah, Begini Cara Ganti Rumah Sakit Rujukan di Faskes BPJS Kesehatan

CNN Indonesia
Selasa, 18 Feb 2025 09:00 WIB
Peserta yang berniat untuk pindah atau mengganti rumah sakit rujukan bisa melakukan cara ini. Berikut cara ganti rumah sakit rujukan di faskes BPJS Kesehatan.
Ilustrasi. Peserta yang berniat untuk pindah rumah sakit rujukan bisa melakukan cara ini. Berikut cara ganti rumah sakit rujukan di faskes BPJS Kesehatan. (Istockphoto/ Morsa Images)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Kesehatan yang berniat untuk pindah atau mengganti rumah sakit rujukan bisa melakukan cara ini. Berikut cara ganti rumah sakit rujukan di faskes BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia. Program ini bekerja sama dengan banyak rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan yang bisa dipilih oleh pesertanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta boleh melakukan pergantian atau perpindahan faskes lanjutan rujukan. Namun, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Bagaimana cara melakukan hal tersebut? Dirangkum dari berbagai sumber, simak langkahnya.


Cara ganti rujukan fasilitas kesehatan di BPJS kesehatan

Pengajuan pindah atau ganti rumah sakit rujukan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar.

Cara ini dapat dilakukan apabila kamu mendapat surat rujukan dari faskes tingkat I ke rumah sakit tipe C, tetapi kamu ingin mengganti rujukan rumah sakit tersebut karena satu dan lain hal.

Pertama, peserta BPJS yang ingin mengajukan perpindahan rumah sakit rujukan harus datang terlebih dahulu ke faskes tingkat I yang telah memberikan rujukan. Ketika mengunjungi faskes tersebut, jangan lupa untuk membawa surat rujukan.

Kemudian, beri alasan yang jelas kenapa kamu belum menggunakan surat rujukan tersebut dan kenapa ingin pindah ke rumah sakit rujukan yang lain. Terkadang, faskes atau dokter akan menanyakan alasan mengapa rumah sakit rujukan harus diganti.

Jika disetujui, maka faskes tingkat I akan memberikan surat rujukan baru ke rumah sakit yang tipe C yang diinginkan asalkan sudah sesuai dan bisa memenuhi keluhan peserta.

Namun, jika rumah sakit tipe C yang dituju penuh dan tidak bisa melayani peserta, maka peserta akan diberikan rujukan ke rumah sakit tipe B.

Perbedaan antara rumah sakit tipe B dan tipe C adalah jumlah spesialis dasar, spesialis penunjang medik, spesialis lainnya, dan subspesialis dasar. Rumah sakit tipe B memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik yang lebih luas dibandingkan tipe C.

Selain itu, pergantian rumah sakit rujukan dari faskes dapat dilakukan asalkan surat rujukan belum pernah digunakan sebelumnya.

Demikian cara ganti rumah sakit rujukan di faskes BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

(sac/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER