Masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk memeriksakan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit hingga pengobatan rawat inap.
Penggunaan BPJS Kesehatan juga telah diatur dalam Perpres No 59 Tahun 2024. Lantas, apakah ada batasan pemakaian BPJS Kesehatan dalam sebulan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2024 Pasal 5 ayat 19-20 terdapat penjelasan tentang fasilitas BPJS Kesehatan, sebagai berikut.
Pasal 19: Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 20: Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Pasal 21: Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto mengatakan pasien BPJS Kesehatan bisa berobat kapan saja selama kondisinya sesuai dengan kebutuhan medis.
Ardi mengatakan tidak ada batasan untuk pasien BPJS Kesehatan berobat. Pasien BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan pelayanan tersebut selama sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku.
"Tidak ada batasan berobat bagi peserta JKN dalam kurun waktu 1 bulan. Peserta JKN dapat mengakses fasilitas kesehatan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan selama masih sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku," ujar Ardi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (22/12/2023).
Ardi menjelaskan pasien BPJS Kesehatan dapat langsung mengakses UGD rumah sakit saat keadaan gawat darurat.
"Bagi peserta yang berada dalam kondisi kegawatdaruratan dapat langsung mengakses unit gawat darurat terdekat dari lokasi peserta tanpa memerlukan rujukan dari klinik atau puskesmas," ucapnya.
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat mengunjungi fasilitas kesehatan di luar daerah FKTP yang terdaftar. Namun, peserta hanya boleh menggunakan layanan tersebut maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan.
Berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan di Faskes 1.
Jika pasien BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat tapi fasilitas kesehatan yang dituju menolak memberikan pelayanan, laporlah dengan menghubungi Care Center 24 jam BPJS Kesehatan di nomor 165.
Jadi, apakah ada batasan pemakaian BPJS Kesehatan dalam sebulan? Jawabannya, tidak. Peserta tidak dibatasi kunjungannya per bulan di FKTP terdaftar.
Namun untuk pengguna BPJS Kesehatan di luar FKTP daerahnya bisa menggunakan sebanyak tiga kali dalam sebulan.
(glo/fef)