Bolehkah Meninggalkan Salat Tarawih? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Salat tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah yang dikerjakan hanya pada malam-malam bulan Ramadhan. Umat Islam dianjurkan mengerjakannya karena memiliki banyak keutamaan.
Namun, sebagian muslim mungkin ada kalanya tidak sempat mengerjakan salat tarawih. Bolehkah meninggalkan salat tarawih? Apakah hal tersebut dosa?
Ramadan adalah bulan yang penuh berkah sehingga umat Islam berbondong-bondong melakukan kebaikan serta ibadah di bulan ini demi mendapatkan pahala yang berlipat.
Salah satu ibadah yang sering dilakukan pada bulan ini adalah salat tarawih. Salat ini dilakukan setiap malam hari setelah pelaksanaan salat Isya hingga menjelang fajar.
Sayangnya, bagi beberapa orang salat tarawih sulit untuk dilakukan, terutama bagi orang-orang yang bekerja di malam hari atau memiliki kegiatan mendesak lain.
Ketika hal ini terjadi, apakah orang tersebut akan mendapatkan dosa karena meninggalkan salat tarawih? Simak penjelasan berikut.
Hukum meninggalkan salat tarawih
Menyoal bolehkah meninggalkan salat tarawih, kita perlu tahu dulu hukum ibadah ini. Menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah al-Muhadzab, hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkadah. Ini berarti, salat tarawih adalah ibadah sunnah yang sangat ditekankan dan dianjurkan untuk dikerjakan.
Banyak ulama berpendapat meninggalkan salat tarawih tanpa alasan yang syar'i adalah hal yang rugi karena seseorang dapat melewatkan pahala yang besar.
أما حكم المسألة ) فصلاة التراويح سنة بإجماع العلماء ، ومذهبنا أنها عشرون ركعة بعشر تسليمات وتجوز منفردا وجماعة ، وأيهما أفضل ؟ فيه وجهان مشهوران كما ذكر المصنف ، وحكاهما جماعة قولين ( الصحيح ) باتفاق الأصحاب أن الجماعة أفضل ، وهو المنصوص في البويطي ، وبه قال أكثر أصحابنا المتقدمين
Artinya: "Tentang hukum masalah ini: salat Tarawih adalah sunnah menurut ijmak (kesepakatan) para ulama. Mazhab kami (Syafi'i) berpendapat bahwa salat Tarawih terdiri dari dua puluh rakaat dengan sepuluh salam. Salat Tarawih boleh dilakukan secara sendiri [munfarid] maupun berjamaah. Mana yang lebih baik, salat Tarawih individu atau berjamaah? Terdapat dua pendapat terkenal tentang hal ini, sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab dan diriwayatkan oleh sekelompok ulama sebagai dua pendapat. Pendapat yang sahih: Menurut kesepakatan para ulama Syafi'i, shalat Tarawih berjamaah lebih baik. Hal ini berdasarkan teks yang terdapat dalam kitab Al-Buwaiti dan diamini oleh mayoritas ulama Syafi'i terdahulu." (Imam Nawawi, Majmu' Syarah al-Muhadzab, [Beirut; Darul Kutub Ilmiyah, 1971], Jilid III, halaman 525].
Lalu bagaimana jika seseorang tidak salat tarawih karena tuntutan pekerjaan, seperti bekerja di sif malam? Apakah hal ini termasuk merugikan atau dosa juga?
NU menilai jika hal ini terjadi maka tidak ada dosa baginya. Sebagai gantinya, salat tarawih bisa dilakukan di waktu lain asalkan masih dalam waktu pelaksanaan salat.
Karena keutamaan dan manfaatnya yang banyak, sebaiknya seseorang tidak meninggalkan salat tarawih.
Salat ini bisa dilakukan sepanjang malam, asalkan sudah melakukan salat Isya sebelumnya. Waktu pelaksanaan salat tarawih sendiri adalah dari waktu Isya hingga sebelum fajar atau sebelum adzan subuh.
Kamu bisa melaksanakan salat tarawih secara berjamaah atau sendiri, baik di masjid, di rumah, atau di tempat kerja. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah Muhadzab, mengatakan bahwa salat tarawih bisa dilaksanakan secara sendirian [munfarid].
فصلاة التراويح سنة بإجماع العلماء ، ومذهبنا أنها عشرون ركعة بعشر تسليمات وتجوز منفردا وجماعة
Artinya: "Maka shalat Tarawih hukumnya sunnah berdasarkan kesepakatan ulama. Sementara di mazhab kami [Syafi'i] pelaksanaannya dengan 20 rakaat dengan 10 kali salam, dan shalat tarawih boleh dikerjakan dengan munfarid dan berjamaah."
Oleh karena itu, sebisa mungkin jangan tinggalkan salat tarawih di bulan Ramadan karena ganjaran pahalanya yang begitu besar.
Demikian jawaban dari pertanyaan bolehkah meninggalkan salat tarawih. Semoga bermanfaat.
(sac/fef)