Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berisikan keterangan ada tidaknya catatan kejahatan seseorang.
Pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara online. Berikut syarat, biaya, dan cara buat SKCK online terbaru yang perlu diketahui oleh masyarakat yang hendak membuatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara membuat SKCK secara online dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi, dengan melakukan pendaftaran dan memasukkan data diri.
Berikut syarat, biaya, cara buat SKCK online yang dilansir dari laman resmi Polri.
Persyaratan dokumen yang perlu diperhatikan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:
Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu dengan masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan jika dirasa perlu, SKCK bisa diperpanjang.
Meski pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilannya harus langsung datang ke kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan.
Proses penerbitan SKCK 1 hari kerja, dengan proses minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Pembuatan SKCK secara online dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi. Berikut langkah-langkahnya:
Demikian syarat, biaya, cara buat SKCK online. Cara membuat SKCK secara online ini cukup mudah dilakukan, yakni melalui aplikasi Super Apps Presisi. Jangan lupa mempersiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
(juh)