Surat edaran adalah surat resmi yang berisi pemberitahuan atau pengumuman mengenai hal-hal tertentu yang dianggap penting dan ditujukan kepada lingkungan tertentu seperti sekolah.
Contoh surat edaran zakat fitrah di sekolah berikut dapat menjadi referensi untuk menginformasikan kepada siswa dan orang tua tentang penyaluran zakat fitrah di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zakat fitrah merupakan sedekah wajib yang dikeluarkan menjelang Idulfitri sebagai tanda berakhirnya puasa, seperti dikutip dari laman NU Online.
Berbeda dengan jenis lainnya, zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri sekaligus memberikan makanan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik).
Penerima zakat terbagi menjadi delapan golongan, yaitu, fakir, miskin, gharim, ibnu sabil, hamba sahaya, fi sabilillah, mualaf, dan amil zakat. Berikut masing-masing penjelasannya.
Untuk mengelola penyaluran zakat fitrah, dibentuk panitia amil zakat yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada para mustahik.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), besaran zakat fitrah 2025 yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 kg beras per jiwa. Apabila diserahkan dalam bentuk uang yakni sebesar Rp47 ribu.
Panitia perlu membuat surat edaran zakat fitrah yang ditulis secara jelas dan formal untuk memberitahukan penyaluran zakat fitrah di sekolah.
Dalam dokumen tersebut pun perlu menyertakan hal-hal pokok, seperti kop surat, nomor, perihal, tanggal, tujuan, salam pembuka, isi, penutup, hingga tanda tangan pembuat surat.
Untuk memahaminya lebih jauh, berikut contoh surat zakat fitrah di sekolah sebagai referensi.
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR MENENGAH DAN
PENDIDIKAN NONFORMAL
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH
KABUPATEN MAGELANG
Jl. Magelang - Yogyakarta No.KM.11, Babrik, Paremono, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56512
E-mail: [email protected]
Telp/Fax. (0293) 782188 Website: https://dikdasmen.pdmkabmagelang.or.id
Nomor: 051/III.4/D/2024 Mungkid, 08 Maret 2024
Lampiran: 1 bendel
Perihal: Instruksi
Kepada Yth.
Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah Se-Kab. Magelang
di Tempat
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Ba'da salam, semoga rahmat dan nikmat Allah Swt senantiasa tercurahkan kepada kita semua. Sholawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw, keluarga, sahabat dan orang-orang yang berpegang teguh kepada risalahnya, Aamiin.
Berdasarkan surat dari Lazismu Kabupaten Magelang Nomor: 045/III/17/A/2024 tentang permohonan instruksi pendataan zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1445 H, maka Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal PDM Kabupaten Magelang memohon kepada Kepala Sekolah/Madrasah untuk melaporkan perolehan dan pentasarufan zakat fitrah kepada Lazismu Kabupaten Magelang dengan format terlampir maksimal hari Senin, 08 April 2024.
Demikian surat instruksi ini kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Ketua Sekretaris
Drs. Muh Rofi, M.Pd Drs. Sukri, M.Pd
NBM : 988 071 NBM : 857 553
SURAT PEMBERITAHUAN PENARIKAN ZAKAT FITRAH DI SEKOLAH
PANITIA ZAKAT FITRAH SEKOLAH
SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA DAN SMK
TAHUN AJARAN 2024/2025
Garut, 22 Maret 2025
Nomor : 0S3/PZFS/... - .I.....12025
Lampiran: -
Perihal Pemberitahuan Zakat Fitrah
Kepada Yth.,
Orang Tua/Wali Siswa
di Tempat
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Dengan Hormat,
Dalam rangka menunaikan kewajiban zakat fitrah di bulan Ramadan, Panitia Zakat Fitrah (Nama Sekolah/Madrasah) mengumumkan pengumpulan zakat fitrah dari seluruh peserta didik.
Zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg dapat diserahkan pada tanggal 22 hingga 25 Maret 2025 di Aula Sekolah/Madrasah. Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada mustahik di lingkungan sekolah/madrasah.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu/Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Ketua Sekretaris
Drs. Asep Sudrajat, M.Pd Drs. Titi Muspiah, M.Pd
NBM : 876 071 NBM : 845 653
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KOTA CIREBON
SMK MUHAMMADIYAH KOTA CIREBON
TERAKREDITASI
JI. Syarief Abdurachman No. 49 Telp. (0231) 204397 Kota Cirebon 45112
e-mail - smkmd9@yahoo com website : www smkmhcirebon.sch.id
Nomor : 421/281/SMK M/V/2025
Hal Pemberitahuan
Kepada,
Yth. Bpk/Ibu Guru dan Staf Tata Usaha
SMK Muhammadiyah Kota Cirebon
di Tempat
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Kepada Bapak/Ibu Guru dan Staf Tata Usaha SMK Muhammadiyah Kota Cirebon,
Semoga Bapak/Ibu selalu dalam lindungan Allah Swt.
Menindaklanjuti surat edaran dari PDM Kota Cirebon, kami sampaikan informasi berikut:
Seluruh Guru dan Staf Tata Usaha SMK Muhammadiyah Kota Cirebon diimbau untuk menunaikan zakat fitrah melalui Lazismu yang akan dikoordinir oleh sekolah. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg makanan pokok atau uang sebesar Rp30.000.
Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H akan dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Maret 2025, pukul 10.00-14.00 WIB di SMK Muhammadiyah Kota Cirebon.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Cirebon, 19 Maret 2025
Kepala Sekolah,
Drs. H. Saefuddin, MM
NIP. 19601023 198403 1 010
Itulah tiga contoh surat edaran zakat fitrah di sekolah yang benar yang dapat dijadikan referensi. Semoga bermanfaat.
(gas/juh)