Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% saat Masih Bekerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencarikan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen.
Simak syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen saat masih bekerja berikut ini untuk dijadikan panduan.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, setiap peserta bisa mencairkan manfaat JHT sebagian, yakni 10 persen dari total saldo yang dimiliki asalkan masa kepesertaannya minimal sudah 10 tahun.
Agar prosesnya lancar, setiap peserta harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat pencairan klaim 10% JHT ini.
Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif kerja
Berikut rincian persyaratan yang harus dilengkapi peserta untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% saat masih aktif bekerja.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% saat masih aktif kerja
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan platform online yang memudahkan peserta untuk mencairkan manfaat JHT.
Berikut ini syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% saat masih bekerja yang bisa diklaim online atau ke kantor cabang terdekat.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% online:
- Buka laman BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% di kantor cabang:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
- Ambil antrean.
- Nomor antrean akan dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
- Proses selesai.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.
Demikian syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% saat masih bekerja. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti tahap pencairan sesuai ketentuan yang berlaku agar proses pencairan manfaat JHT tak terkendala.
(avd/fef)