Cara mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidaklah rumit, asalkan peserta sudah mempersiapkan dokumen persyaratannya dengan lengkap.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kedua jenis jaminan ini memberikan hak kepada peserta untuk mendapatkan dana ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau setelah memasuki usia pensiun.
Manfaat dari JKP itu sendiri adalah peserta akan menerima uang tunai, pelatihan kerja, informasi pasar kerja, dan konseling karier.
Sementara manfaat dari JHT adalah peserta akan memperoleh uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Apabila saat ini Anda termasuk peserta yang kehilangan pekerjaan atau sudah memasuki masa pensiun dan ingin mengklaim dana tersebut, berikut cara mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicoba.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan peserta.
Langkah pertama untuk mengajukan klaim JKP adalah mengunjungi situs SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Klik ikon Akun dan Daftar Sekarang, lalu isi data diri sesuai dengan keterangan yang diminta di setiap kolom.
Lengkapi juga biodata dan profil setelah berhasil mendaftarkan akun. Data yang diminta adalah Nomor Induk Kependudukan (No. KTP), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.
Setelah itu buat laporan kondisi PHK, jika belum ada. Kemudian cek Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja. Jika belum ada Lencana JKP, artinya Anda perlu membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu.
Caranya, klik Buat Laporan kemudian lengkapi data diri sesuai yang diminta lalu akhiri dengan Buat Laporan. Data terkait PHK yang diminta itu mencakup Tipe Perjanjian Kerja, Kondisi PHK, Data Perusahaan, Dokumen atau Bukti PHK dari Perusahaan, serta Tanggal Mulai Bekerja, dan Tanggal PHK.
Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim. Selanjutnya, isi data diri Anda untuk kebutuhan pencairan dana dan lakukan Swafoto (selfie) sesuai instruksi.
Data yang diminta adalah Nomor NPWP (jika ada), Nomor Rekening Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nama Bank. Jangan lupa untuk membaca Surat Pernyataan dengan saksama sebelum memencet tombol Kirim Pengajuan.
Selagi menunggu data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, lakukan asesmen yang ada di akun SIAPkerja supaya dapat mengakses manfaat lain dari program JKP.
Caranya, klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja, isi data sesuai pekerjaan sebelumnya, dan selesaikan asesmen. Tidak perlu khawatir tentang nilai kelulusan, sebab, asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.
Apabila semua langkah di atas sudah dilakukan, selanjutnya tinggal menunggu dana manfaat JKP masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya.
Terdapat tiga opsi mengenai cara mencairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, dan Lapak Asik untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta. Berikut langkahnya:
Cara mencairkan JHT lewat aplikasi JMO:
Cara mencairkan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
Cara mencairkan JHT lewat Lapak Asik:
Demikian cara mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, serta bisa diproses secara online. Semoga membantu.
(avd/juh)