Cara Dapat Saldo JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

CNN Indonesia
Selasa, 18 Mar 2025 07:00 WIB
Cara mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan teryata tidaklah rumit, asalkan sudah mempersiapkan persyaratannya dengan lengkap.
Ilustrasi. Cara mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan teryata tidaklah rumit, asalkan sudah mempersiapkan persyaratannya dengan lengkap. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidaklah rumit, asalkan peserta sudah mempersiapkan dokumen persyaratannya dengan lengkap.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kedua jenis jaminan ini memberikan hak kepada peserta untuk mendapatkan dana ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau setelah memasuki usia pensiun.

Manfaat dari JKP itu sendiri adalah peserta akan menerima uang tunai, pelatihan kerja, informasi pasar kerja, dan konseling karier.

Sementara manfaat dari JHT adalah peserta akan memperoleh uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Apabila saat ini Anda termasuk peserta yang kehilangan pekerjaan atau sudah memasuki masa pensiun dan ingin mengklaim dana tersebut, berikut cara mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicoba.

Cara mencairkan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan peserta.

1. Buat akun SIAPkerja

Langkah pertama untuk mengajukan klaim JKP adalah mengunjungi situs SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Klik ikon Akun dan Daftar Sekarang, lalu isi data diri sesuai dengan keterangan yang diminta di setiap kolom.

Lengkapi juga biodata dan profil setelah berhasil mendaftarkan akun. Data yang diminta adalah Nomor Induk Kependudukan (No. KTP), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.

2. Buat laporan

Setelah itu buat laporan kondisi PHK, jika belum ada. Kemudian cek Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja. Jika belum ada Lencana JKP, artinya Anda perlu membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu.

Caranya, klik Buat Laporan kemudian lengkapi data diri sesuai yang diminta lalu akhiri dengan Buat Laporan. Data terkait PHK yang diminta itu mencakup Tipe Perjanjian Kerja, Kondisi PHK, Data Perusahaan, Dokumen atau Bukti PHK dari Perusahaan, serta Tanggal Mulai Bekerja, dan Tanggal PHK.

3. Ajukan klaim

Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim. Selanjutnya, isi data diri Anda untuk kebutuhan pencairan dana dan lakukan Swafoto (selfie) sesuai instruksi.

Data yang diminta adalah Nomor NPWP (jika ada), Nomor Rekening Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nama Bank. Jangan lupa untuk membaca Surat Pernyataan dengan saksama sebelum memencet tombol Kirim Pengajuan.

4. Lakukan asesmen

Selagi menunggu data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, lakukan asesmen yang ada di akun SIAPkerja supaya dapat mengakses manfaat lain dari program JKP.

Caranya, klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja, isi data sesuai pekerjaan sebelumnya, dan selesaikan asesmen. Tidak perlu khawatir tentang nilai kelulusan, sebab, asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.

Apabila semua langkah di atas sudah dilakukan, selanjutnya tinggal menunggu dana manfaat JKP masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya.

Cara mencairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat tiga opsi mengenai cara mencairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, dan Lapak Asik untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta. Berikut langkahnya:

Cara mencairkan JHT lewat aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
  3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
  4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  6. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
  7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
  9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  10. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Cara mencairkan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Membawa dokumen asli
  2. Mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
  3. Mengambil nomor antrean
  4. Melakukan wawancara dengan petugas
  5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
  6. Berikan penilaian kepuasan layanan melalui e-survey
  7. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening

Cara mencairkan JHT lewat Lapak Asik:

  1. Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB.
  4. Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
  6. Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai.
  7. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Demikian cara mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, serta bisa diproses secara online. Semoga membantu.

(avd/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER