Salah satu kekhawatiran ibu hamil yang dirujuk untuk melahirkan secara caesar adalah biayanya yang besar.
Untuk mengatasi kegelisahan tersebut, BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban tersebut. Namun, apa saja syarat operasi caesar ditanggung BPJS?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi caesar atau persalinan melalui pembedahan adalah prosedur melahirkan bayi dengan membuat sayatan di perut dan rahim ibu. Metode ini biasanya dipilih karena alasan medis tertentu.
Di Indonesia, BPJS Kesehatan dapat menjadi opsi bagi ibu hamil yang membutuhkan operasi caesar. BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi caesar jika alasannya adalah indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.
Sebaliknya, jika operasi caesar dilakukan atas keinginan pasien tanpa adanya alasan medis, biayanya tidak ditanggung.
Lantas, apa saja syarat operasi caesar agar bisa ditanggung BPJS?
Mengingat tidak semua tindakan operasi caesar otomatis ditanggung BPJS Kesehatan, beberapa kondisi berikut perlu dipenuhi. Inilah persyaratannya.
BPJS Kesehatan akan membiayai operasi caesar jika dokter menyarankan metode persalinan ini karena adanya risiko tinggi pada kehamilan atau masalah kesehatan ibu dan bayi.
Rekomendasi ini umumnya diberikan apabila persalinan normal berpotensi membahayakan.
Beberapa contoh kondisi kehamilan berisiko tinggi yang mungkin memerlukan persalinan caesar meliputi:
Untuk mendapatkan pembiayaan persalinan caesar dari BPJS Kesehatan, ibu hamil atau pasien umumnya memerlukan surat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I), seperti puskesmas atau klinik.
Surat ini akan diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan menyeluruh. Saat mendaftar untuk persalinan caesar, ibu perlu membawa dokumen berikut:
Rekomendasi dan surat rujukan untuk persalinan caesar diberikan oleh dokter berdasarkan pertimbangan medis demi keselamatan ibu dan bayi, bukan atas permintaan pribadi ibu hamil.
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya persalinan caesar jika dilakukan atas keinginan ibu sendiri tanpa adanya indikasi medis dari dokter.
Dalam kasus ini, seluruh biaya operasi akan menjadi tanggung jawab pasien.
Syarat lain untuk menggunakan BPJS Kesehatan dalam persalinan caesar adalah kartu kepesertaan harus aktif hingga perkiraan tanggal lahir (HPL).
Status keaktifan kartu bisa terhenti jika peserta tidak membayar iuran atau memiliki tunggakan iuran bulan sebelumnya.
Jika kartu tidak aktif, peserta perlu mengaktifkannya kembali dan biasanya memerlukan waktu sekitar 30 hari. Penting untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan agar kartu BPJS tetap aktif saat dibutuhkan.
Dalam situasi gawat darurat, seperti ketuban pecah dini dan gawat janin yang tidak memungkinkan persalinan normal, ibu hamil atau pasien tidak perlu memiliki surat rujukan dari faskes I.
Dalam kondisi darurat ini, ibu dapat langsung mendapatkan tindakan persalinan caesar dengan menggunakan BPJS Kesehatan tanpa rujukan, dan biayanya akan tetap ditanggung.
Semoga informasi mengenai syarat operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan bermanfaat!
(gas/fef)