Masyarakat Indonesia dapat mengajukan penggantian foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Proses penggantian foto KTP tersebut dapat dilakukan tanpa harus memiliki surat pengantar. Berikut cara dan syarat terbaru ganti foto KTP tanpa surat pengantar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, proses ganti foto KTP di Dukcapil mungkin masih memerlukan surat pengantar dari RT/RW setempat.
Kini, masyarakat sudah mendapat kemudahan sehingga tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Dukcapil.
Syarat ganti foto KTP diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 Pasal 13 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Penggantian foto hanya diizinkan jika terjadi perubahan fisik permanen atau jika KTP-el mengalami kerusakan fisik. Misalnya:
Penggantian foto diperbolehkan jika terjadi perubahan fisik yang permanen, seperti cedera serius, operasi, penyakit, atau faktor lain yang mengubah penampilan wajah secara signifikan.
Penggantian foto juga dapat dilakukan jika ada perubahan penampilan, seperti dari tidak berhijab menjadi berhijab, atau sebaliknya.
Jika KTP-el rusak secara fisik sehingga foto tidak jelas atau rusak, maka foto dapat diperbarui.
Selain memenuhi persyaratan di atas, berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin ganti foto KTP ke kantor Dukcapil.
Berikut cara dan syarat terbaru ganti foto KTP tanpa surat pengantar yang bisa dilakukan masyarakat di kantor Dinas Dukcapil setempat.
Proses ganti foto terbaru KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis. Hanya saja jika masyarakat menggunakan layanan pengiriman ke alamat masing-masing lewat Pos Indonesia, dikenakan biaya ongkos kirim sebesar Rp10 ribu.
Demikian cara dan syarat terbaru ganti foto KTP tanpa surat pengantar yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia, sesuai peraturan yang berlaku.
(avd/juh)