Berapa Gaji Hakim di Indonesia? Simak Rincian dan Tunjangannya

CNN Indonesia
Selasa, 15 Apr 2025 12:32 WIB
Ilustrasi. Hakim mendapat gaji sesuai dengan tugas dan golongan jabatan, serta masa kerja mereka. Segini besaran gaji hakim di Indonesia dan tunjangan per bulannya. (iStockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim adalah profesi yang bertugas memutus dan mengadili perkara di pengadilan. Hakim di Indonesia mendapatkan gaji sesuai dengan tugas dan golongan jabatan, serta masa kerja mereka.

Lantas, berapa gaji hakim di Indonesia setiap bulannya? Berikut rincian gaji dan tunjangan hakim.

Besaran gaji hakim ini ditentukan dari golongan dan masa kerja sehingga nominalnya bisa berbeda-beda pada setiap jabatan.

Selain itu, semakin lama masa kerjanya, gaji yang didapatnya juga bisa lebih tinggi. Bahkan dalam peraturan terbaru pada 2024 lalu, gaji hakim di Indonesia telah resmi mengalami kenaikan.

Kenaikan gaji hakim tersebut disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang meneken peraturan pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Besaran gaji hakim di Indonesia

Mengenai berapa gaji hakim di Indonesia? Berikut besarannya per bulan merujuk PP 44 Tahun 2024, sesuai golongan dan masa kerja.

1. Masa kerja 0-1 tahun

2. Masa kerja 2-3 tahun

3. Masa kerja 4-5 tahun

4. Masa kerja 6-7 tahun

5. Masa kerja 8-9 tahun

6. Masa kerja 10-11 tahun

7. Masa kerja 12-13 tahun

8. Masa kerja 14-15 tahun

9. Masa kerja 16-17 tahun

10. Masa kerja 18-19 tahun

11. Masa kerja 20-21 tahun

12. Masa kerja 22-23 tahun

13. Masa kerja 24-25 tahun

14. Masa kerja 26-27 tahun

15. Masa kerja 28-29 tahun

16. Masa kerja 30-31 tahun

17. Masa kerja 32 tahun

Tunjangan hakim di Indonesia

Selain gaji pokok, hakim Indonesia juga mendapat tunjangan berdasarkan tingkatan jabatan.

Sama halnya dengan gaji, tunjangan hakim saat ini besarannya sudah mengalami kenaikan dan hal itu diatur dalam PP 44/2024. Berikut daftar tunjangan hakim Indonesia.

1. Pengadilan Kelas IA

2. Pengadilan Kelas IB

3. Pengadilan Kelas II

4. Hakim Tingkat Banding

Itulah besaran mengenai berapa gaji hakim di Indonesia, lengkap dengan tunjangan per bulannya berdasarkan aturan yang berlaku.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK