Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang berjuang melawan penjajahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk memperoleh gelar tersebut, terdapat kriteria Pahlawan Nasional Indonesia yang terbagi menjadi dua syarat, yakni syarat umum dan syarat khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelar merupakan penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.
Aturan tentang gelar Pahlawan Nasional termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Aturan pemberian gelar Pahlawan Nasional ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2009.
Lantas apa saja kriteria Pahlawan Nasional Indonesia? Merujuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, berikut kriteria atau persyaratannya:
Berikut syarat-syarat umum untuk memperoleh gelar pahlawan nasional berdasarkan Permensos Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 4:
Syarat khusus sebagaimana tercantum dalam berdasarkan Permensos Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 5, untuk gelar pahlawan nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
Untuk memenuhi persyaratan umum dan khusus, pengusul diharuskan melampirkan kelengkapan administrasi yakni sebagai berikut:
1. Rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota
2. Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
3. Daftar riwayat hidup dan uraian perjuangan, terdiri dari:
4. Biografi calon Pahlawan Nasional yang diusulkan, terdiri dari:
Demikian penjelasan mengenai kriteria Pahlawan Nasional Indonesia yang terbagi menjadi dua syarat, yakni syarat umum dan syarat khusus. Selain harus memperhatikan kriteria atau persyaratannya, pengusul juga harus menyiapkan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
(juh)