BPJS Kesehatan memberikan sejumlah manfaat untuk tindakan perawatan gigi dan mulut bagi tiap pesertanya. Bisakah BPJS menanggung biaya tambal gigi berlubang?
Tambal gigi yang juga dikenal sebagai tumpatan komposit, merupakan salah satu perawatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tambal gigi bisa pakai BPJS Kesehatan tetapi dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif dan tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran.
Bisakah BPJS menanggung biaya tambal gigi? Jawabannya adalah bisa. BPJS Kesehatan menanggung biaya tambal gigi.
Ketentuan mengenai perawatan gigi ini telah diatur dalam Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Merujuk peraturan tersebut, dalam Pasal 52 ayat 1, tertera beberapa pelayanan perawatan gigi yang dijamin BPJS Kesehatan.
Selain tambal gigi, ada berbagai jenis perawatan gigi lainnya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang mencakup semua pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter gigi.
Kemudian premedikasi, pemasangan gigi palsu, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, scaling gigi, dan tambal gigi atau tumpatan komposit.
Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi untuk tambal gigi pakai BPJS Kesehatan.
Berikut tahapan yang bisa diikuti untuk melakukan tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan.
Ada beragam jenis bahan untuk tambal gigi, seperti tambalan warna perak, emas, ionomer kaca, porselen, serta komposit.
Namun, jenis bahan tambal gigi yang biasa digunakan dan ditanggung BPJS Kesehatan adalah bahan resin komposit atau bahan glass ionomer cement (GIC).
Tambalan GIC atau komposit ini merupakan campuran dari partikel kaca atau kuarsa serta resin akrilik. Bahan tersebut terbilang tahan lama jika dibanding logam.
Untuk bahan tambalan komposit waktu pemakaiannya dapat bertahan sekitar 5 tahun, bahkan ada yang sampai 10 tahun.
Adakah batasan tambal gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Merujuk Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi bagi Peserta JKN, tidak ada patokan atau batasan tambal gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, selama kondisi gigi berlubang yang butuh ditambal memenuhi indikasi medis.
Akan tetapi, tindakan tambal gigi tidak dapat dilakukan sembarangan, khususnya jika atas permintaan sendiri. Peserta BPJS Kesehatan disarankan melakukan pemeriksaan awal ke faskes tingkat I.
Apabila hasil pemeriksaan memungkinkan giginya untuk ditambal, selanjutnya akan diberi surat rujukan.
Tambal gigi di klinik atau rumah sakit secara mandiri tanpa BPJS Kesehatan umumnya dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk satu gigi dengan kondisi ringan.
Sementara untuk kondisi gigi berlubang yang tingkat keparahannya sedang, biaya yang dikeluarkan berkisar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per gigi.
Apabila keadaan gigi sudah masuk kategori kasus parah, biaya perawatannya antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta per gigi.
Namun jika menggunakan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapat tindakan tambal gigi secara gratis asalkan telah melalui prosedur dan sesuai indikasi medis.
Itulah penjelasan tentang tambal gigi bisa pakai BPJS Kesehatan. Tambal gigi termasuk dari delapan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, pastikan Anda melakukan pemeriksaan gigi terlebih dulu ke faskes tingkat I sesuai kartu BPJS Kesehatan. Semoga membantu.
(juh)