Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan ijazah siswa yang tertahan di sekolah. Berikut cara dan syarat pemutihan ijazah untuk warga Jakarta, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Program pemutihan ijazah ini merupakan solusi bagi warga Jakarta yang pernah menempuh pendidikan, tetapi belum menerima ijazah karena berbagai alasan, seperti tunggakan administrasi atau masalah non-akademik lainnya.
Selain itu, semua warga Jakarta bisa mengikuti program pemutihan ijazah ini tanpa melihat jangka waktu ijazah tertahan. Baik itu ijazah yang tertahan 10 tahun, 5 tahun, 2 tahun, semua bisa diputihkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara mengikuti program pemutihan ijazah ini yaitu langsung menyerahkan berkas persyaratan ke Suku Dinas Pendidikan di wilayah kota/kabupaten domisili pemohon.
"Mekanismenya pengajuan berkas cukup lewat Suku Dinas Pendidikan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko, dikutip Antara, Selasa (29/4).
Lantas, apa saja cara dan syarat pemutihan ijazah untuk warga Jakarta? Simak syarat dan langkah-langkahnya.
Dilansir dari laman Antara, berikut beberapa persyaratan pemutihan ijazah untuk warga Jakarta yang harus dipenuhi.
Berikut cara dan syarat pemutihan ijazah untuk warga Jakarta yang bisa dijadikan panduan, dan diserahkan ke Suku Dinas Pendidikan setempat.
Semua berkas ini harap dibawa ke Kantor Suku Dinas Pendidikan setempat sesuai domisili, untuk dibantu proses pemutihan ijazah.
Demikian informasi mengenai cara dan syarat pemutihan ijazah untuk warga Jakarta, agar para lulusan dapat segera mengakses dunia kerja maupun pendidikan yang lebih tinggi.
(avd/juh)